Ilustrasi THR Lebaran. (Freepik)
JawaPos.com - Kabar gembira bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kini sudah memasuki tahap akhir.
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa anggaran untuk bonus tahunan ini telah siap dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi daftar penerima.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengungkapkan, pihaknya memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer atau PJLP agar bisa menerima haknya tepat waktu.
"Untuk saat sekarang ini, PP-nya sudah ada untuk THR ASN kami. Sekarang prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Namun demikian, kita memang mendahulukan untuk kawan-kawan yang non-ASN, siapa di antaranya adalah teman-teman PJLP," ujarnya, Selasa (10/3).
Alur Pencairan: Dari BKD ke BPKD
Meskipun anggaran sudah tersedia, proses pencairan harus melewati dua koridor utama di internal Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data penerima agar tidak terjadi kesalahan distribusi.
"Sekarang ini sebenarnya koridornya ada dua; di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk teman-teman kita semuanya, di situ kita menyebutnya adalah listing atau daftar. Nah, kalau untuk pencairannya, adanya di BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)," jelas Eli.
Kapan THR DKI Jakarta Cair?
Terkait tanggal pasti kapan dana tersebut masuk ke rekening masing-masing pegawai, Suharini menyebutkan bahwa prosesnya akan berjalan sangat cepat segera setelah daftar nama (listing) rampung divalidasi.
Pihak BPKD sendiri telah menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) sehingga tidak ada kendala dari sisi ketersediaan kas daerah. Saat ditanya mengenai jadwal spesifik, Suharini optimis proses ini tidak akan memakan waktu lama.
"Oh, sebenarnya sih kalau dari kita sudah cepat kok. Misalnya listing-nya keluar, karena kan SPD-nya (Surat Penyediaan Dana) sudah disiapkan anggarannya," ungkap Eli.
Ia juga menegaskan bahwa landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) sudah diterima oleh Pemprov DKI untuk segera dieksekusi.
"Iya, menunggu listing itu. Dan itu kan biasanya cepat, mudah-mudahan nanti aku kasih kabar. Sebenarnya PP-nya (Peraturan Pemerintah) sudah keluar, jadi memang kita sudah menindaklanjuti," imbuhnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
