Petugas Satpol PP segel bangunan Lapangan MMT Padel Puri, Jakarta Barat, Senin (2/3). (Istimewa)
JawaPos.com - Lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, resmi disegel Pemkot Jakarta Barat, Senin (2/3). Langkah ini diambil setelah bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Operasional lapangan yang tengah naik daun ini pun terpaksa dihentikan total.
Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama menuturkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta menertibkan lapangan padel tak berizin.
"Hari ini, Pemerintah Kota Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Ibu Wali Kota Iin Mutmainnah melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung lapangan olahraga MMT Padel. Penertiban ini menyasar bangunan atas nama PT Kemakmuran Pertama Jaya qq PT Samudra Semesta Raya," ujar Herry saat dikonfirmasi, Senin (2/3).
Proses penertiban dilakukan dengan menutup seluruh akses masuk ke area lapangan. Petugas memasang segel dan spanduk pemberitahuan agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.
"Penertiban yang kami lakukan hari ini berupa penyegelan ulang terhadap bangunan Padel MMT. Selain itu, kami juga melakukan pemasangan banner pemberitahuan di area depan, serta penutupan akses masuk secara total menggunakan rantai," ucapnya.
Meski terlihat modern dan premium, MMT Padel ternyata baru seumur jagung. Lapangan ini diketahui mulai beroperasi sejak Januari 2026. Namun, karena tersandung masalah perizinan, aktivitas olahraga di sana kini harus vakum sementara.
Pihak Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pengelola agar tidak nekat membuka segel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi sebelum izin resmi dikantongi.
"Kami tegaskan, selama proses (penyegelan) tersebut berlangsung, tidak diperkenankan adanya aktivitas apa pun di dalam area. Hal ini berlaku hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh pihak pemilik, yang utamanya mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ungkapnya.
Pemkot Jakarta Barat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para investor dan pelaku usaha lainnya. Kepatuhan terhadap aturan main dianggap sebagai kunci utama dalam menjalankan bisnis di ibu kota.
"Kami dari Pemkot Jakarta Barat menegaskan agar pihak pemilik atau owner mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mutlak diperlukan demi terciptanya tertib bangunan dan kepastian hukum di wilayah Jakarta Barat," tutur Herry.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
