Mobil melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (Instagram @jabodetabek24info)
JawaPos.com – Sebuah aksi kejar-kejaran bak film laga menghebohkan kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2) sore. Seorang pengendara mobil, Hafiz Mahendra, 24, nekat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan melawan arus di tengah kepadatan ibu kota hingga berakhir diamankan massa.
Polisi yang melakukan penggeledahan dibuat terkejut. Selain perilaku berkendara yang tidak lazim, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam kendaraan pelaku, mulai dari plat nomor palsu hingga senjata tajam.
Peristiwa bermula saat petugas patroli mencurigai gerak-gerik mobil pelaku di kawasan Senen menuju Gunung Sahari. Bukannya berhenti saat diminta petugas, pelaku justru menginjak gas sedalam-dalamnya.
"Di tengah kepadatan ibu kota di sore hari, ada pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi dan diketahui atau diduga TNKB (pelat nomor) yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, Kamis (26/2).
Pelarian berlanjut ke jalan-jalan sempit di Gunung Sahari IV hingga nekat melawan arus di Jalan Budi Utomo. Meski sempat terjebak kepadatan, pelaku terus berusaha menghindar hingga akhirnya terkunci oleh antrean kendaraan di lampu merah Pintu Besi.
Setelah berhasil dihentikan, polisi langsung mengamankan Hafiz dan seorang penumpang wanita yang diakuinya sebagai pacar. Hasil tes urine menyatakan pelaku negatif narkoba, namun isi di dalam mobilnya justru memperkuat dugaan tindak pidana lain.
"Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (plat nomor) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Itu yang kami temukan," katanya.
Akibat aksi nekatnya yang menyebabkan kerusakan kendaraan lain dan korban luka, Hafiz kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait keselamatan lalu lintas.
"Kepadanya kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Di mana kepada yang bersangkutan diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," tegas Komarudin.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jakarta Pusat untuk mendalami motif kepemilikan senjata tajam dan banyaknya pelat nomor palsu tersebut.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
