Mobil melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (Instagram @jabodetabek24info)
JawaPos.com – Sebuah aksi kejar-kejaran bak film laga menghebohkan kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2) sore. Seorang pengendara mobil, Hafiz Mahendra, 24, nekat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan melawan arus di tengah kepadatan ibu kota hingga berakhir diamankan massa.
Polisi yang melakukan penggeledahan dibuat terkejut. Selain perilaku berkendara yang tidak lazim, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam kendaraan pelaku, mulai dari plat nomor palsu hingga senjata tajam.
Peristiwa bermula saat petugas patroli mencurigai gerak-gerik mobil pelaku di kawasan Senen menuju Gunung Sahari. Bukannya berhenti saat diminta petugas, pelaku justru menginjak gas sedalam-dalamnya.
"Di tengah kepadatan ibu kota di sore hari, ada pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi dan diketahui atau diduga TNKB (pelat nomor) yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, Kamis (26/2).
Pelarian berlanjut ke jalan-jalan sempit di Gunung Sahari IV hingga nekat melawan arus di Jalan Budi Utomo. Meski sempat terjebak kepadatan, pelaku terus berusaha menghindar hingga akhirnya terkunci oleh antrean kendaraan di lampu merah Pintu Besi.
Setelah berhasil dihentikan, polisi langsung mengamankan Hafiz dan seorang penumpang wanita yang diakuinya sebagai pacar. Hasil tes urine menyatakan pelaku negatif narkoba, namun isi di dalam mobilnya justru memperkuat dugaan tindak pidana lain.
"Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (plat nomor) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Itu yang kami temukan," katanya.
Akibat aksi nekatnya yang menyebabkan kerusakan kendaraan lain dan korban luka, Hafiz kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait keselamatan lalu lintas.
"Kepadanya kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Di mana kepada yang bersangkutan diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," tegas Komarudin.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jakarta Pusat untuk mendalami motif kepemilikan senjata tajam dan banyaknya pelat nomor palsu tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
