Sejumlah warga berolahraga padel di lapangan padel di Jakarta, Jumat (20/02/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengambil langkah tegas untuk menertibkan lapangan padel yang menjamur di kawasan pemukiman. Keputusan ini diambil guna merespons keluhan warga terkait kebisingan dan gangguan kenyamanan di lingkungan rumah.
Dalam rapat terbatas (ratas) di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2), Pramono menegaskan bahwa mulai saat ini, izin pembangunan lapangan padel di zona perumahan tidak akan lagi dikeluarkan.
Bagi lapangan padel yang sudah telanjur berdiri di kawasan perumahan dan mengantongi izin, Pemprov DKI memberlakukan aturan main baru yang sangat ketat.
Waktu operasional dibatasi secara drastis untuk menjaga ketenangan warga saat malam hari. Selain itu, pengelola wajib melakukan modifikasi teknis jika suara permainan dianggap mengganggu.
"Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapat izin PBG, maksimum operasional hingga pukul 20.00. Kemudian, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara," ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (24/2).
Izin Baru Hanya untuk Zona Komersial
Pramono juga menginstruksikan para wali kota untuk melakukan negosiasi terkait batas waktu operasional bagi lapangan yang sudah ada. Namun, untuk permohonan baru, pintunya sudah tertutup rapat di area perumahan.
"Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru," tegasnya.
Tak hanya soal lokasi, Gubernur juga menekankan bahwa lapangan padel yang berdiri di aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), harus dihentikan pembangunannya.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Baca Juga: Langgar Perda! Kabel FO dan Tiang Provider di Jalan Adityawarman Disikat Satpol PP Surabaya
Bagi pengelola yang nekat beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sanksi berat sudah menanti, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran paksa.
Langkah ini diambil setelah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta mencatat ada sekitar 397 lapangan padel di Jakarta hingga 23 Februari 2026. Jumlah yang masif ini dinilai memerlukan pengendalian serius agar tidak mengganggu tata ruang.
"Harapannya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta," papar Pramono.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
