Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2026 | 22.00 WIB

Lapangan Padel Meruya Utara Jakbar Tetap Dibangun Meski Disegel, DPRD Minta Buka PKS

Pengunjung saat bermain padel di salah satu lapangan padel di Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pengunjung saat bermain padel di salah satu lapangan padel di Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mempertanyakan keberlanjutan proyek pembangunan lapangan padel di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. 

Ia menyoroti dugaan aktivitas konstruksi yang masih terus berjalan di lapangan, padahal penertiban dan penyegelan resmi telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Meski menyambut baik ketegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kevin menilai larangan beroperasi saja tidak cukup.

Sebelumnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui UP Jakarta Asset Management Center (JAMC) menyebut pemanfaatan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi tersebut menggunakan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) selama lima tahun, di mana pembayaran periode tersebut telah disetorkan.

Namun, Kevin menegaskan keberadaan PKS pemanfaatan aset tidak boleh mengabaikan kewajiban perizinan dasar seperti PBG, kelayakan lingkungan, tata ruang, hingga keselamatan.

"PKS dan PBG adalah dua hal yang berbeda. Adanya perjanjian pemanfaatan aset tidak boleh menjadi karpet merah untuk memulai pembangunan tanpa seluruh persyaratan dipenuhi. Justru karena ini aset milik publik, prosesnya harus lebih transparan dan akuntabel," ujar Kevin, Minggu (30/8).

Untuk mengusut tuntas prosedur perizinan dan pengawasan proyek ini, Kevin mendorong dilaksanakannya rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD DKI Jakarta.

Rapat tersebut direncanakan melibatkan BPAD, UP JAMC, Satpol PP, dinas teknis, Pemkot Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Meruya Utara, pihak mitra, hingga perwakilan warga sekitar.

Ancaman Pemutusan Kerja Sama

Kevin meminta BPAD dan UP JAMC mengungkap seluruh perincian PKS, termasuk identitas mitra, metode pemilihan, nilai sewa, bukti penyetoran ke kas daerah, hingga klausul pemutusan hubungan kerja. 

Di sisi lain, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan bersama Satpol PP dan pihak sub-camat disinyalir perlu menyerahkan kronologi pengawasan serta penyegelan secara transparan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore