Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan kabel FO dan tiang provider di Jalan Adityawarman, Selasa (24/2). (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Keberadaan jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) di jalanan Kota Surabaya yang tidak tertata alias semrawut, tak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan rasa kurang nyaman bagi masyarakat.
Hal ini mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP. Sebulan terakhir ini, petugas gencar melakukan patroli untuk menata sekaligus menertibkan jaringan kabel FO yang tak berizin.
Kabid Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PPI) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novita Sari mengatakan, penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Adityawarman.
"Sebenarnya sebelum Februari 2026 kami juga rutin lakukan penertiban. Hari ini, kita (melakukan penertiban) di dua sisi Jalan Adityawarman, utara dan selatan," tutur Wienda, Selasa (24/2).
Hasilnya, petugas Satpol PP Surabaya menertibkan lima tiang provider, 3 kabel FO, san 1 kabel crossing di Jalan Adityawarman sisi utara. Sementara di jalan sisi selatan, petugas mengamankan 3 kabel FO.
"Penertiban ini dilakukan karena ada sejumlah utilitas provider yang tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas," imbuhnya.
Sebelum penertiban dilakukan, instansi provider yang melanggar Perda telah lebih dulu mendapat peringatan. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada respons sehingga akhirnya ditindak oleh Pemkot Surabaya.
“Itu kita memberikan peringatan dan kalau tidak ditindaklanjuti oleh instansi utilitas yang melanggar Perda, kita melakukan penertiban. Jadi kita mohon bantuan penertiban (Bantip) ke Satpol PP,” tutur Wienda.
Selain berdasarkan peraturan daerah, penertiban ini bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto soal penataan jaringan kabel FO, kabel listrik, hingga baliho di seluruh daerah.
Pemkot Surabaya berkomitmen melakukan penertiban utilitas secara berkala. Tujuannya, agar jaringan utilitas di Kota Surabaya lebih tertata dan sesuai dengan regulasi ketentuan perda yang berlaku.
“Sebenarnya kita selalu sampaikan di setiap giat perapian utilitas kepada provider agar melakukan perapian. Setiap ada permintaan baru (utilitas), kami juga mengimbau agar menggunakan sistem tanam,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022