Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan kabel FO dan tiang provider di Jalan Adityawarman, Selasa (24/2). (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Keberadaan jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) di jalanan Kota Surabaya yang tidak tertata alias semrawut, tak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan rasa kurang nyaman bagi masyarakat.
Hal ini mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP. Sebulan terakhir ini, petugas gencar melakukan patroli untuk menata sekaligus menertibkan jaringan kabel FO yang tak berizin.
Kabid Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PPI) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novita Sari mengatakan, penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Adityawarman.
"Sebenarnya sebelum Februari 2026 kami juga rutin lakukan penertiban. Hari ini, kita (melakukan penertiban) di dua sisi Jalan Adityawarman, utara dan selatan," tutur Wienda, Selasa (24/2).
Hasilnya, petugas Satpol PP Surabaya menertibkan lima tiang provider, 3 kabel FO, san 1 kabel crossing di Jalan Adityawarman sisi utara. Sementara di jalan sisi selatan, petugas mengamankan 3 kabel FO.
"Penertiban ini dilakukan karena ada sejumlah utilitas provider yang tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas," imbuhnya.
Sebelum penertiban dilakukan, instansi provider yang melanggar Perda telah lebih dulu mendapat peringatan. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada respons sehingga akhirnya ditindak oleh Pemkot Surabaya.
“Itu kita memberikan peringatan dan kalau tidak ditindaklanjuti oleh instansi utilitas yang melanggar Perda, kita melakukan penertiban. Jadi kita mohon bantuan penertiban (Bantip) ke Satpol PP,” tutur Wienda.
Selain berdasarkan peraturan daerah, penertiban ini bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto soal penataan jaringan kabel FO, kabel listrik, hingga baliho di seluruh daerah.
Pemkot Surabaya berkomitmen melakukan penertiban utilitas secara berkala. Tujuannya, agar jaringan utilitas di Kota Surabaya lebih tertata dan sesuai dengan regulasi ketentuan perda yang berlaku.
“Sebenarnya kita selalu sampaikan di setiap giat perapian utilitas kepada provider agar melakukan perapian. Setiap ada permintaan baru (utilitas), kami juga mengimbau agar menggunakan sistem tanam,” pungkasnya.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
