
Lahan warga diduga disewakan secara ilegal. (Istimewa)
JawaPos.com–Kasus sengketa lahan di Tangerang Selatan memasuki babak baru. Meski pengadilan telah menetapkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), lahan milik Herman Darman diduga justru disewakan secara sepihak oleh pihak tergugat, Irvan Muliana Nugraha.
Hal itu disampiakan Madsanih Manong, kuasa hukum Herman Darman. Padahal menurut dia, secara hukum Herman Darman adalah pemilik sah atas lahan seluas 804 meter persegi tersebut. Hal ini tertuang dalam Putusan PN Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Tng yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 134/PDT/2024/PT.BTN.
Ironisnya, lanjut dia, dugaan penyewaan lahan kepada pihak ketiga ini terungkap justru saat proses eksekusi sedang diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pihaknya menilai tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan.
”Ini bukan sekadar pelanggaran hukum perdata. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang secara sadar mengabaikan hukum,” ujar Madsanih Manong, Jumat (20/1).
Tak hanya masalah kepemilikan, dia menjelaskan, tim kuasa hukum juga menemukan adanya aktivitas konstruksi yang mencurigakan. Di atas lahan sengketa tersebut, berdiri bangunan yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Merespons temuan ini, laporan resmi telah dilayangkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata). Madsanih mendesak agar pemerintah daerah tidak menutup mata.
”Satpol PP adalah penegak perda. Jika bangunan itu ilegal dan berdiri di atas lahan bermasalah secara hukum, maka wajib disegel. Bila perlu, bongkar paksa. Jangan biarkan hukum dipermainkan,” tandas Madsanih Manong.
Langkah hukum Herman Darman tidak berhenti di urusan perdata. Masalah ini kini merembet ke ranah pidana. Laporan polisi terhadap Irvan Muliana Nugraha dikabarkan telah menyelesaikan tahap penyelidikan di Polres Tangerang Selatan.
Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada preseden buruk terkait kepastian hukum di Tangerang Selatan.
"Kami tidak ingin ada kesan hukum tumpul ke atas. Semua proses hukum sedang berjalan, perdata sudah inkrah, eksekusi sedang diproses, pidana menunggu gelar perkara. Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum,” ucap Madsanih.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022