
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Setelah mendengarkan dakwaan pada sidang sebelumnya yang cukup memberatkan terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, pihak Richard Lee akhirnya menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Kamis (25/6).
Pihak Richard Lee dalam sidang eksepsi menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang menangani perkara yang membelit terdakwa. Pihak Richard meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa.
"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum," kata Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee di PN Tangerang.
Pihak Richard Lee mengungkapkan sejumlah argumen hukum di balik permohonannya tersebut. Pertama, dakwaan Jaksa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengingat alamat Richard Lee tidak berada di wilayah Tangerang.
"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo. Karena berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), terdakwa beralamat di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.
Pihak Richard Lee menyoroti waktu terjadinya peristiwa sebagaimana dinyatakan Jaksa dalam dakwaan, terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 di daerah Tangerang.
Pihak Richard Lee menegaskan pada tanggal tersebut, dokter kecantikan pemilik klinik kecantikan Athena tidak sedang berada di dalam negeri. Pada saat itu, terdakwa Richard Lee sedang berada di luar negeri.
"Terdakwa Richard pada tanggal 12 Oktober 2024 berada di negara Singapura. Ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," tutur pengacara Richard Lee.
Dalam sidang eksepsi, pihak terdakwa juga menyoroti dakwaan Jaksa yang dianggap tidak memiliki tempus delicti atau dakwaan dinilai kabur. Selain itu, pihak Richard Lee juga menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang berperkara atau error in persona.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
