Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 04.33 WIB

Sidang Eksepsi, Pihak Richard Lee Sebut PN Tangerang Tak Berwenang Tangani Perkaranya

dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa) - Image

dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)

JawaPos.com - Setelah mendengarkan dakwaan pada sidang sebelumnya yang cukup memberatkan terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, pihak Richard Lee akhirnya menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Kamis (25/6).

Pihak Richard Lee dalam sidang eksepsi menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang menangani perkara yang membelit terdakwa. Pihak Richard meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum," kata Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee di PN Tangerang.

Pihak Richard Lee mengungkapkan sejumlah argumen hukum di balik permohonannya tersebut. Pertama, dakwaan Jaksa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengingat alamat Richard Lee tidak berada di wilayah Tangerang.

"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo. Karena berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), terdakwa beralamat di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.

Pihak Richard Lee menyoroti waktu terjadinya peristiwa sebagaimana dinyatakan Jaksa dalam dakwaan, terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 di daerah Tangerang.

Pihak Richard Lee menegaskan pada tanggal tersebut, dokter kecantikan pemilik klinik kecantikan Athena tidak sedang berada di dalam negeri. Pada saat itu, terdakwa Richard Lee sedang berada di luar negeri.

"Terdakwa Richard pada tanggal 12 Oktober 2024 berada di negara Singapura. Ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," tutur pengacara Richard Lee.

Dalam sidang eksepsi, pihak terdakwa juga menyoroti dakwaan Jaksa yang dianggap tidak memiliki tempus delicti atau dakwaan dinilai kabur. Selain itu, pihak Richard Lee juga menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang berperkara atau error in persona.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore