
Dokter Richard Lee saat dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejati Banten pada Kamis (4/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus pidana dengan tersangka Dokter Richard Lee memasuki babak baru. Pada Kamis (4/6), semua berkas perkara dan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dengan begitu, bisa dipastikan dalam waktu dekat Richard Lee bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dokter yang dikenal sebagai influencer itu terjerat hukum atas peredaran sejumlah produk farmasi dan kosmetik yang ditengarai tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya perubahan identitas pada beberapa produk yang beredar di pasaran. Richard yang menjabat sebagai direktur CV Athena Mandiri Group diduga melakukan perubahan nama dan keterangan terhadap sejumlah produk sebelum dipasarkan.
“Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell,” kata dia pada Jumat (5/6).
DNA Salmon Dirumah Aja adalah salah satu produk yang menarik perhatian penyidik. Produk tersebut diduga dipromosikan untuk digunakan dengan cara disuntikkan ke dalam tubuh. Selain itu, produk-produk lain yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dipasarkan melalui berbagai marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok milik Richard Lee @drrichardlee.
Jonathan menyatakan, kemarin instansinya menyatakan seluruh berkas perkara kasus tersebut lengkap. Sehingga pihaknya meneruskan penyidikan oleh Polda Metro Jaya ke tahap berikutnya. Yakni penuntutan oleh jaksa. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke PN Tangerang untuk disidangkan secara terbuka di pengadilan tersebut.
Richard dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Tidak hanya itu, Richard juga terancam hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 200 juta atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Sebelum berkasnya dilimpahkan, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tersangka atas nama Richard Lee sudah lengkap. Pelimpahan yang dilakukan kemarin merupakan tindak lanjut atas lengkapnya berkas tersebut.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
