
Sejumlah remaja ditangkap usai hendak tawuran di Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, Selasa (30/12) dini hari. (Istimewa)
JawaPos.com - Aksi tawuran remaja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Pusat. Petugas bergerak cepat membubarkan massa yang sudah berkumpul pada Jumat (16/1) dini hari.
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan empat pemuda yang diduga kuat akan melakukan bentrokan. Selain pelaku, petugas juga menyita belasan senjata tajam dan puluhan botol minuman keras sebagai barang bukti.
Peristiwa ini bermula saat personel kepolisian melakukan patroli rutin di Jalan Kemayoran Gempol sekitar pukul 03.40 WIB. Petugas mencurigai adanya kerumunan massa yang mengarah pada indikasi tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, tindakan tegas ini diambil demi menjamin keamanan warga Jakarta Pusat.
"Begitu melihat ada kumpulan masa dan indikasi akan tawuran, personel kami langsung sigap melakukan pencegahan. Mengamankan para pelaku yang sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan wilayah," ujar Reynold, Jumat (16/1).
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan empat pemuda berinisial SH, 20, WS, 20, DS, 21, dan AR, 16. Mirisnya, salah satu dari mereka diketahui masih berstatus di bawah umur.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:
-7 bilah senjata tajam jenis celurit dan golok.
- 39 botol minuman keras berbagai merek.
- 2 unit sepeda motor (Honda Beat putih B 3163 UWU dan Honda Beat hitam B 3658 UJS).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menyatakan, pihaknya akan terus menggelar patroli secara mobile. Sehingga berbagai tindak kejahatan dapat dicegah lebih dulu.
"Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat," jelas William.
Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk diproses secara hukum. Mereka terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Namun, khusus untuk pelaku di bawah umur, polisi akan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di malam hari. Warga juga diminta proaktif melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center jika melihat kerumunan massa yang mencurigakan di lingkungan mereka.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
