
Sejumlah perwakilan pedagang datangi gedung DPRD DKI guna mendesak batalkan Ranperda KTR, Kamis (20/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) di DKI Jakarta menuai protes keras dari para pelaku usaha.
Aturan yang melarang pemajangan dan penjualan rokok di tempat umum ini dinilai berisiko mematikan ritel modern dan justru menyuburkan peredaran rokok ilegal.
Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) meminta Pemprov dan DPRD DKI Jakarta meninjau ulang pasal-pasal restriktif tersebut demi menjaga keberlangsungan ekosistem usaha.
Ketua Umum HIPPINDO Budiharjo Iduansjah menegaskan, kebijakan kawasan tanpa rokok tidak boleh mencederai hak pedagang.
Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penyusunan aturan ini.
"Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya. Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan," ujar Budiharjo, Senin (29/12).
Berdasarkan hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri, terdapat rekomendasi untuk menghapus pasal pelarangan pemajangan rokok karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
HIPPINDO mengkhawatirkan aturan yang terlalu mengekang justru akan menciptakan pasar gelap. Menurut Budiharjo, energi pemerintah seharusnya difokuskan pada pengawasan produk ilegal yang jelas-jelas merugikan negara, bukan memperketat ruang gerak komoditas legal.
"Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini ritel modern telah memiliki komitmen kuat dalam mematuhi aturan, termasuk larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur.
"Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada," lanjut Budiharjo.
Saat ini, HIPPINDO menaungi 203 ritel modern dengan total serapan tenaga kerja mencapai 800 ribu orang. K
ebijakan yang terlalu restriktif dikhawatirkan berdampak pada stabilitas ekonomi para pekerja tersebut.
Budiharjo berharap pembuat kebijakan bersedia mendengar aspirasi para pelaku usaha sebelum mensahkan Ranperda KTR. Ia menegaskan akan terus mengawal proses ini agar industri legal tidak dianaktirikan.
"Kami akan tetap kawal Ranperda KTR ini. Jangan industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022