Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 03.11 WIB

New York Jadi Negara Bagian Pertama yang Larang Kacamata Pintar di Seluruh Pengadilan, Sinyal Baru Pengawasan Era AI

Kacamata pintar Meta berbasis AI kini menjadi sorotan setelah New York melarang perangkat tersebut di seluruh gedung pengadilan / Foto: (Engadget) - Image

Kacamata pintar Meta berbasis AI kini menjadi sorotan setelah New York melarang perangkat tersebut di seluruh gedung pengadilan / Foto: (Engadget)

JawaPos.com — Kemajuan kacamata pintar berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dipopulerkan perusahaan teknologi seperti Meta kini memicu respons baru dari otoritas hukum Amerika Serikat (AS). 

Negara Bagian New York resmi menjadi yurisdiksi pertama di AS yang melarang seluruh kacamata pintar memasuki semua fasilitas pengadilan, menandai langkah tegas untuk menjaga privasi dan integritas proses peradilan di tengah pesatnya adopsi perangkat AI yang mampu merekam secara tersembunyi.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 20 Juli 2026 dan mencakup lebih dari 1.240 pengadilan dalam sistem New York State Unified Court System, mulai dari pengadilan negara bagian, county, kota, hingga desa. 

Larangan tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga hakim, pegawai, pengacara, maupun staf pengadilan yang membawa perangkat tersebut ke dalam gedung pengadilan. Mereka diwajibkan menitipkan perangkat kepada petugas keamanan sebelum memasuki area pengadilan. 

Dilansir dari Engadget, Senin (13/7/2026), aturan baru itu mencakup seluruh kacamata maupun penutup kepala yang dilengkapi kamera, mikrofon, komputer, atau teknologi perekaman lainnya. Langkah tersebut diambil karena New York ingin memastikan tidak ada pihak yang dapat merekam jalannya persidangan secara diam-diam menggunakan perangkat tersebut. 

Bahkan pengguna kacamata pintar berlensa resep tetap diminta membawa kacamata biasa apabila membutuhkan alat bantu penglihatan selama berada di dalam gedung pengadilan. 

Alasan kebijakan itu juga ditegaskan dalam memorandum resmi sistem peradilan New York yang dikutip TechRepublic. "Alasan pelarangan ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat merekam proses persidangan secara diam-diam yang melanggar Undang-Undang Hak Sipil Negara Bagian New York serta aturan pengadilan yang berlaku," demikian isi memorandum tersebut. 

Selama ini, New York memang telah melarang pengambilan foto, perekaman audio, video, penyiaran, maupun penayangan dari dalam gedung pengadilan. Namun, kemunculan kacamata pintar membuat penegakan aturan tersebut menjadi lebih rumit karena perangkat dapat mulai merekam tanpa pengguna perlu mengangkat telepon genggam atau kamera secara mencolok. Kekhawatiran itu semakin besar seiring semakin populernya perangkat AI yang dikenakan di tubuh (wearable AI).

Otoritas pengadilan menilai lampu indikator perekaman pada sebagian kacamata pintar belum cukup menjamin perlindungan privasi. Lampu tersebut dapat luput dari perhatian di area yang ramai, bahkan berpotensi dimodifikasi sehingga tidak lagi berfungsi. Karena itu, pengadilan memilih melarang perangkatnya secara menyeluruh, bukan hanya membatasi penggunaannya. 

Kebijakan New York juga tidak muncul tanpa konteks. Pada Februari lalu, perhatian publik sempat tertuju ke ruang sidang di California ketika sejumlah anggota tim CEO Meta, Mark Zuckerberg, mengenakan kacamata pintar Meta Ray-Ban saat menghadiri persidangan. Hakim saat itu memperingatkan agar perangkat tersebut tidak digunakan untuk merekam jalannya sidang karena dikhawatirkan dapat merekam maupun mengidentifikasi para juri. 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore