
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AS dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran dan sempat akan melarikan diri. (Yogi/JawaPos)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AS. Orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui sebagai orang yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan mengatakan pengawasan terhadap AS dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi yang bersangkutan bersama Tim Penindak Pidana Khusus (TIMPORA).
Dalam proses pengawasan keimigrasian tersebut, AS menunjukkan sikap tidak kooperatif. Bahkan, dia sempat melarikan diri menggunakan mobil dan berusaha kabur hingga mencapai Stasiun MRT.
"Berkat kesigapan dari Tim Inteldakim, TIMPORA, serta petugas keamanan MRT, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan," kata Bugie, kemarin (5/12).
Bugie menyebut hasil pemeriksaan terhadap AS menunjukkan bahwa dia tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, dia juga diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya. Kedua hal ini memperkuat dasar penegakan hukum terhadapnya.
"Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal. Daftar ini berfungsi untuk mencegahnya kembali memasuki wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Bugie menyampaikan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan ini merupakan komitmen instansi tersebut dalam menjaga kedaulatan negara. Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Drs Agus Andrianto SH MH yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional.
"Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA. Tujuan panggilan ini adalah untuk memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung upaya menjaga keamanan negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022