
Tertibkan: Petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan bangli dan PKL DI Jalan Raya Citayam. (Pemkot Depok untuk Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan langkah penataan kawasan publik melalui operasi terpadu penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang memadati sepanjang Jalan Raya Citayam, belum lama ini. Operasi dilakukan mulai dari Kelurahan Ratu Jaya hingga Bojong Pondok Terong, tepatnya di sekitar Stasiun Citayam, Kecamatan Cipayung.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menertibkan total 92 objek pelanggaran yang terdiri dari 4 warung rokok, 2 pangkalan ojek, serta 87 bangunan liar. Seluruh bangunan berdiri di atas lahan negara dan ruang publik yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha maupun tempat tinggal.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kawasan publik tetap tertib dan sesuai perencanaan tata ruang kota. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh, mulai dari peringatan bertahap hingga pemberitahuan resmi kepada pemilik bangunan.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mengembalikan fungsi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sudah memberikan peringatan secara bertahap, dan hari ini dilakukan penertiban agar kawasan ini menjadi lebih tertib, bersih, dan aman untuk masyarakat,” ujarnya dikutip Jumat (28/11).
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai tertib usaha dan tertib bangunan yang menjadi dasar hukum bagi tindakan Satpol PP. Operasi juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang pembentukan Tim Operasi Penertiban Terpadu.
Dede kembali mengingatkan agar masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan di lokasi tersebut ataupun membuka usaha di area yang bukan peruntukannya. Ia menekankan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan akan kembali dilakukan secara tegas dan terukur,” tambahnya.
Dia menegaskan, operasi serupa akan dilanjutkan secara bertahap di wilayah lain demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan ramah bagi warga. Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah mengedepankan pendekatan humanis melalui penyampaian tiga kali surat peringatan dan pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik bangunan.
Sebanyak 150 personel Satpol PP Depok diturunkan dalam kegiatan ini. Operasi turut diperkuat oleh 35 anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, TNI/Polri, Polisi Militer, Garnisun, Kodim, Dishub, DLHK, Dinas PUPR, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, tim mengerahkan alat berat berupa satu unit beko, mobil towing, dump truck, serta armada patroli.
