
Fasilitas Material Recovery Facility (MRF) Bintaro Jaya yang mampu mengolah hingga 60 ton sampah per hari. (Tazkia/JawaPos.com)
JawaPos.com - Gubernur Banten Andra Soni meresmikan fasilitas Material Recovery Facility (MRF) Bintaro Jaya yang mampu mengolah hingga 60 ton sampah per hari. Dalam sambutannya, Andra menegaskan bahwa fasilitas ini harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada PT Jaya Real Property untuk MRF yang akan dibuka hari ini sebagai langkah konkret dan strategis dalam upaya pengolahan sampah berkelanjutan di kawasan pemukiman Bintaro Jaya, Kota Tangerang,” ujar Andra Soni di Bintaro, Rabu (26/11).
Meski begitu, ia menekankan bahwa semangat pengelolaan sampah tidak boleh berhenti di Bintaro saja.
“Tagline-nya kan Bintaro Merdeka Sampah, tapi jangan Bintaro saja, Bintaro dan sekitarnya harus merdeka sampah,” ucapnya.
Andra juga sempat menyinggung konsep Amati, Tiru, Modifikasiyang ia yakini dapat diterapkan di daerah lain jika MRF Bintaro Jaya terbukti berhasil mengurangi volume sampah di kawasan Bintaro.
Ia menerangkan, Bintaro merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar di Tangerang Selatan. Karena itu, keberadaan MRF ini menjadi langkah penting untuk menjawab persoalan pengelolaan sampah di kawasan penyangga Jakarta tersebut.
Secara umum, Provinsi Banten menghasilkan 8.126 ton sampah per hari, namun hanya 13,4 persen yang terkelola dengan baik. Sementara lebih dari 3.700 ton masih tertimbun di TPA dengan metode open dumping atau dibuang secara ilegal.
“MRF Bintaro Jaya bukan hanya memilah dan memproses sampah menjadi material bernilai ekonomi, tetapi juga menegaskan bahwa sektor swasta memiliki peran signifikan dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah menuju zero waste lifestyle,” tegas Andra.
Ia berharap fasilitas ini dapat mengurangi beban TPA, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, memperkuat ekonomi sirkular, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT Jaya Real Property, Sutopo Kristanto, menyampaikan bahwa pembangunan MRF Bintaro Jaya merupakan bagian dari dukungan terhadap program Indonesia Bersih Sampah.
“Fasilitas ini selaras dengan program kami menuju Bintaro Jaya Merdeka Sampah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa MRF tersebut berdiri di atas lahan 1,4 hektare dengan prinsip pemanfaatan sampah domestik menjadi material yang lebih bermanfaat melalui proses pemilahan organik dan anorganik.
Pengolahan dilakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga tanpa menghasilkan sampah yang dibuang ke TPA.
“Tidak ada pembuangan ke TPA atau zero waste. Tidak ada sampah yang menginap, sehingga tidak menimbulkan bau di lingkungan,” jelasnya.
Fasilitas ini memiliki kapasitas pengolahan 60 ton per hari dengan dukungan peralatan utama produksi lokal, seperti konveyor, mesin pilah organik, mesin cacah, mesin pres, hingga mesin pirolisis. Operasional sehari-hari melibatkan hingga 100 tenaga kerja lokal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022