Ilustrasi LC Karaoke. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggerebek sebuah tempat karaoke di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10). Hasilnya, sebanyak 43 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga bekerja secara ilegal.
Operasi ini dilakukan setelah laporan masuk pada 10 Oktober 2025 mengenai aktivitas sejumlah WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.
"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (17/10).
Dari hasil penyisiran, ditemukan 38 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 warga Vietnam, 1 warga Malaysia, dan 1 warga Taiwan.
Yang mengejutkan, 20 perempuan asing diketahui bekerja sebagai ladies companion (LC). Rinciannya, 17 dari RRT, 2 dari Vietnam, dan 1 dari Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, bukan izin kerja.
Selain itu, ada 17 laki-laki asal RRT yang kedapatan bekerja sebagai pelayan dan pekerja konstruksi dengan izin tinggal yang sama.
Tim imigrasi juga menemukan 4 orang supervisor serta 2 orang yang berperan sebagai koordinator atau penyalur pemandu lagu asing.
Seluruhnya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena bekerja tanpa izin tinggal sah.
Ditjen Imigrasi kini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen izin tinggal dan aktivitas para WNA tersebut.
Pihak pengelola tempat karaoke juga akan dimintai keterangan karena diduga memberi kesempatan bekerja bagi WNA tanpa izin kerja yang sesuai.
"Bagi mereka yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Yuldi.
Yuldi menegaskan, penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia," tegasnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022