
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat meninjau langsung layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9). (Istimewa)
JawaPos.com - Gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah khusus untuk membantu warga negara asing (WNA) yang terdampak.
Imigrasi memberikan opsi Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan (cancel flight) maupun dialihkan (diverted flight) akibat kondisi tersebut. Selain itu, WNA yang mengalami overstay karena terganggunya perjalanan juga tidak dikenakan biaya atau tarif sebesar Rp 0,00.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kebijakan tersebut saat meninjau langsung layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9). Menurutnya, pelayanan kepada penumpang terdampak bencana harus tetap berjalan dengan mengutamakan kepastian hukum sekaligus pendekatan yang humanis.
Baca Juga:Angka Kemiskinan BPS Beda Standar dari Bank Dunia, CORE Soroti Tingginya Warga Rentan Ekonomi
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," kata Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan, skema pelayanan tersebut tidak terbatas untuk penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan serupa juga dapat diterapkan ketika WNA menghadapi keadaan kahar atau force majeure lain yang menyebabkan perjalanan mereka terganggu.
Berdasarkan data periode 5-7 September 2026 menunjukkan dampak cukup besar terhadap operasional penerbangan. Sebanyak 520 penerbangan terdampak, yang terdiri atas 254 penerbangan kedatangan berstatus cancel dan 266 penerbangan keberangkatan yang juga dibatalkan.
Gangguan tersebut turut memengaruhi perjalanan sebanyak 86.760 penumpang. Situasi ini membuat Imigrasi menyiapkan mekanisme pelayanan khusus agar status keimigrasian WNA tetap memiliki kepastian selama mereka menunggu penerbangan kembali normal.
Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menerima dan melayani 26 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak. Karena itu, dalam mempercepat proses pelayanan, kantor imigrasi tersebut menambah satu loket khusus sehingga kini tersedia dua loket pelayanan ITKT.
Pelayanan ITKT juga telah dilakukan di sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencatat lima permohonan, sedangkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara melayani empat permohonan.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing menangani dua permohonan. Adapun Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing menerbitkan satu ITKT bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
