
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat meninjau langsung layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9). (Istimewa)
JawaPos.com - Gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah khusus untuk membantu warga negara asing (WNA) yang terdampak.
Imigrasi memberikan opsi Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan (cancel flight) maupun dialihkan (diverted flight) akibat kondisi tersebut. Selain itu, WNA yang mengalami overstay karena terganggunya perjalanan juga tidak dikenakan biaya atau tarif sebesar Rp 0,00.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kebijakan tersebut saat meninjau langsung layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9). Menurutnya, pelayanan kepada penumpang terdampak bencana harus tetap berjalan dengan mengutamakan kepastian hukum sekaligus pendekatan yang humanis.
Baca Juga:Angka Kemiskinan BPS Beda Standar dari Bank Dunia, CORE Soroti Tingginya Warga Rentan Ekonomi
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," kata Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan, skema pelayanan tersebut tidak terbatas untuk penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan serupa juga dapat diterapkan ketika WNA menghadapi keadaan kahar atau force majeure lain yang menyebabkan perjalanan mereka terganggu.
Berdasarkan data periode 5-7 September 2026 menunjukkan dampak cukup besar terhadap operasional penerbangan. Sebanyak 520 penerbangan terdampak, yang terdiri atas 254 penerbangan kedatangan berstatus cancel dan 266 penerbangan keberangkatan yang juga dibatalkan.
Gangguan tersebut turut memengaruhi perjalanan sebanyak 86.760 penumpang. Situasi ini membuat Imigrasi menyiapkan mekanisme pelayanan khusus agar status keimigrasian WNA tetap memiliki kepastian selama mereka menunggu penerbangan kembali normal.
Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menerima dan melayani 26 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak. Karena itu, dalam mempercepat proses pelayanan, kantor imigrasi tersebut menambah satu loket khusus sehingga kini tersedia dua loket pelayanan ITKT.
Pelayanan ITKT juga telah dilakukan di sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencatat lima permohonan, sedangkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara melayani empat permohonan.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing menangani dua permohonan. Adapun Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing menerbitkan satu ITKT bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022