
Gubernur DKI Pramono Anung akan melarang konsumsi daging anjing di Jakarta.
JawaPos.com - Gubernur DKI Pramono Anung akan melarang konsumsi daging anjing di Jakarta. Hal itu disampaikan Pramono setelah menerima audiensi dari koalisi Dog Meat Free Indonesia di Balai Kota, pada Senin (13/10).
Politisi PDI Perjuangan itu bahkan menyampaikan jajarannya di Balai Kota sudah diperintahkannya untuk menyiapkan draft peraturan gubernur (pergub) larangan mengkonsumai daging anjing tersebut.
“Saya sudah meminta kepada Balai Kota untuk mempersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu sebulan selesai pergub ini, berkaitan dengan larangan untuk konsumsi daging anjing, perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya,” terangnya.
Pramono juga menyebutkan bahwa sebenarnya sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur terkait larangan konsumsi daging anjing tersebut. Yakni, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Sehingga, kedua undang-undang itulah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, Pramono mengakui, permintaan yang disampaikan kepadanya tidak hanya regulasinya dalam bentuk pergub, tetapi juga peraturan daerah (perda). Namun, karena perda butuh persetujuan DPRD DKI, maka pergub terlebih dahulu yang disusun.
“Kalau perda, maka nanti akan kami usulkan ke DPRD Provinsi DKI. Dan kebetulan juga ada Ibu Francine anggota DPRD DKI Jakarta yang merupakan penggiat acara ini, sehingga dengan demikian, mudah-mudahan juga akan bersambut di DPRD DKI,” katanya.
Lebih lanjut, Pramono juga menyebutkan, untuk pengawasan larangan itu, maka Satpol PP DKI yang akan turun langsung ke lapangan. “Ya, nanti kalau pergubnya sudah jadi, tentunya aparat yang dimiliki oleh pemda, termasuk Satpol PP yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan,” tambahnya.
Menurut Pramono, saat pergub larangan konsumsi daging anjing diterbitkan, maka akan berlaku secara umum. Tidak memandang agama atau suku apapun yang ada di Jakarta.
“Yang namanya pergub itu berlaku secara umum. Nggak melihat suku, nggak melihat agama, nggak melihat apa pun, tetapi berlaku bagi semuanya,” tegasnya.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
