Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 14.25 WIB

Sebulan Lagi, Jakarta Akan Punya Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing

Gubernur DKI Pramono Anung akan melarang konsumsi daging anjing di Jakarta. - Image

Gubernur DKI Pramono Anung akan melarang konsumsi daging anjing di Jakarta.

JawaPos.com - Gubernur DKI Pramono Anung akan melarang konsumsi daging anjing di Jakarta. Hal itu disampaikan Pramono setelah menerima audiensi dari koalisi Dog Meat Free Indonesia di Balai Kota, pada Senin (13/10).

Politisi PDI Perjuangan itu bahkan menyampaikan jajarannya di Balai Kota sudah diperintahkannya untuk menyiapkan draft peraturan gubernur (pergub) larangan mengkonsumai daging anjing tersebut.

“Saya sudah meminta kepada Balai Kota untuk mempersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu sebulan selesai pergub ini, berkaitan dengan larangan untuk konsumsi daging anjing, perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya,” terangnya.

Pramono juga menyebutkan bahwa sebenarnya sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur terkait larangan konsumsi daging anjing tersebut. Yakni, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Sehingga, kedua undang-undang itulah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Pramono mengakui, permintaan yang disampaikan kepadanya tidak hanya regulasinya dalam bentuk pergub, tetapi juga peraturan daerah (perda). Namun, karena perda butuh persetujuan DPRD DKI, maka pergub terlebih dahulu yang disusun.

“Kalau perda, maka nanti akan kami usulkan ke DPRD Provinsi DKI. Dan kebetulan juga ada Ibu Francine anggota DPRD DKI Jakarta yang merupakan penggiat acara ini, sehingga dengan demikian, mudah-mudahan juga akan bersambut di DPRD DKI,” katanya.

Lebih lanjut, Pramono juga menyebutkan, untuk pengawasan larangan itu, maka Satpol PP DKI yang akan turun langsung ke lapangan. “Ya, nanti kalau pergubnya sudah jadi, tentunya aparat yang dimiliki oleh pemda, termasuk Satpol PP yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan,” tambahnya.

Menurut Pramono, saat pergub larangan konsumsi daging anjing diterbitkan, maka akan berlaku secara umum. Tidak memandang agama atau suku apapun yang ada di Jakarta.

“Yang namanya pergub itu berlaku secara umum. Nggak melihat suku, nggak melihat agama, nggak melihat apa pun, tetapi berlaku bagi semuanya,” tegasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore