
IONIQ 5 menjadi kendaraan listrik andalan Hyundai di Indonesia. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com-Kebijakan baru soal pajak kendaraan listrik mulai menuai sorotan. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) angkat bicara setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur bahwa kendaraan listrik kini masuk objek pajak daerah.
Artinya, besaran pajak tidak lagi seragam. Setiap pemerintah daerah punya kewenangan menentukan tarifnya masing-masing. Di satu sisi memberi fleksibilitas, tapi di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian.
Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto menegaskan pihaknya menghormati kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya kejelasan aturan agar tidak membingungkan pasar.
“Kepastian itu penting, terutama untuk konsumen yang sedang mempertimbangkan beralih ke kendaraan listrik,” ujarnya.
Menurut Hyundai, insentif fiskal masih menjadi kunci utama dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Jika tiap daerah menerapkan kebijakan berbeda-beda tanpa arah yang jelas, daya tarik mobil listrik dikhawatirkan bisa melemah.
Bukan hanya soal pajak, Hyundai juga menyoroti pentingnya dukungan lain di luar fiskal. Mulai dari ketersediaan infrastruktur pengisian daya hingga kemudahan akses bagi pengguna kendaraan listrik.
Baca Juga:Untuk Pemilik Kendaraan Listrik, Pemerintah Mulai Pungut Pajak, Pemda Dipersilakan Beri Instentif
Dengan kombinasi kebijakan yang tepat—baik fiskal maupun non-fiskal—Hyundai optimistis transisi menuju kendaraan ramah lingkungan bisa berjalan lebih cepat. Sebaliknya, tanpa kejelasan, laju adopsi kendaraan listrik berisiko tersendat. (*)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
