Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 06.25 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Tangerang, 160 Butir Tramadol Disita

Ilustrasi obat terlarang. (Istimewa) - Image

Ilustrasi obat terlarang. (Istimewa)

JawaPos.com-Peredaran obat terlarang tanpa izin edar kembali digagalkan. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pemuda yang kedapatan menjual obat daftar G tanpa keahlian kefarmasian.

Pelaku berinisial S alias H, 26, warga Kampung Sukatani, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, ditangkap pada Kamis (9/10) sekitar pukul 20.49 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Tegal Angus, setelah polisi mendapat laporan warga soal adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 strip obat Tramadol (total 160 butir), 4 bungkus Eximer berisi 16 butir, uang tunai Rp 20 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel Samsung.

Informasi mengenai aktivitas ilegal itu datang dari masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Suparman segera melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang bertransaksi.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihol, Selasa (14/10).

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal.

"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang," ungkap Muhammad Jauhari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore