Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Oktober 2025 | 04.45 WIB

Tri Tegaskan Dana Hibah Rp100 Juta per RW Bukan Bagian dari Musrenbang

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan tentang dana hibah untuk RW, pada saat kegiatan penyaluran dsna hibah, belum lama ini. - Image

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan tentang dana hibah untuk RW, pada saat kegiatan penyaluran dsna hibah, belum lama ini.

JawaPos.com - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan, program Penataan RW Bekasi Keren dengan alokasi dana hibah sebesar Rp100 juta per RW memiliki skema yang berbeda dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Program tersebut merupakan inovasi baru Pemerintah Kota Bekasi untuk mempercepat pembangunan lingkungan dan meningkatkan kualitas infrastruktur di tingkat masyarakat.

“Kalau Musrenbang harus melalui proses perencanaan tahunan dan menunggu persetujuan anggaran, maka dana hibah Rp100 juta ini bisa langsung dicairkan dan dimanfaatkan oleh RW setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” jelas Tri di Gedung Asrama Haji, Kota Bekasi, belum lama ini. 

Dia menjelaskan, perbedaan utama antara kedua mekanisme tersebut terletak pada waktu dan fleksibilitas penggunaan dana. Menurut Tri, Musrenbang bersifat makro dan membutuhkan proses panjang hingga dapat terealisasi pada tahun anggaran berikutnya, sementara dana hibah RW dapat langsung dimanfaatkan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

“Contohnya saja, kan gak mungkin hanya aspal beberapa meter saja harus menunggu anggaran pertahun dan belum tentu di acc juga, dengan dana hibah ini bisa menjadi rumusan bersama apa saja yang diperlukan di wilayah,” ungkap Tri.

Dana hibah Rp100 juta per RW dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan lingkungan, seperti penerangan jalan, posyandu, taman, sarana pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah. Setiap RW diberikan kewenangan untuk menentukan prioritas penggunaan dana berdasarkan hasil musyawarah warga.

Tri menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi menjamin bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan dilibatkan untuk melakukan pendampingan mulai dari proses pencairan hingga tahap pertanggungjawaban.

“Terobosan ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” pungkas Tri.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore