
ILUSTRASI Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tahun 2009-2014, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
JawaPos.com–Benang kusut penyaluran dana hibah di Jawa Timur coba diurai. Belajar dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024 yang sempat mampir ke meja KPK, Pemprov Jatim kini memasang pagar pengawasan yang lebih rapat.
Pemerintah berkomitmen menutup celah praktik suap dan penyimpangan anggaran dalam setiap siklus hibah. Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono menjelaskan berbagai upaya pengawasan telah diterapkan untuk mencegah munculnya tindakan penyalahgunaan dana hibah. Proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), namun menjadi bagian dari pengawasan sebagai objek pelaksanaan APBD.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pengawasan dilakukan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pengawasan juga mencakup pengaduan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.
”Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung, Itu semua juga bagian dari pengawasan,” kata Adi, Jumat (13/2).
KPK mendapati dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019–2024. Saat sidang turut menyoroti siklus pengawasan dana hibah.
”Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domain organisator,” ujar Adi Sarono.
Adi menjelaskan, pengawasan dana hibah dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan. Seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap, dengan fokus pada verifikasi yang ketat serta transparansi.
Dalam hal ini pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan. Usul dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan dan tugas pokok masing-masing.
”Yakni melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan,” terang Adi Sarono.
Selain itu, kata dia, dilakukan pula review oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna. Kemudian setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban.
”Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah,” tandas Adi Sarono.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
