
Puluhan santri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar gelar aksi solidaritas di Kejari Gresik, Jumat (13/2). (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com–Puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar menggelar aksi solidaritas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (13/2). Aksi tersebut dilakukan buntut penetapan 3 tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019. Sekaligus permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
Para santri melantunkan sholawat sekaligus membentangkan poster keberatan atas penetapan para tersangka. Yakni MR, selaku ketua santri, RKA dan MZA selaku pengasuh ponpes.
”Kami mengajukan penangguhan penahan sekaligus meminta ekspos secara terbuka,” ungkap perwakilan santri Abdullah Syafi'i.
Menurut dia, Korps Adhyaksa dinilai tidak profesional selama proses pemeriksaan bergulir. Mulai dari intimidasi, ancaman, hingga alur pokok perkara. Bahkan, pengajuan dana hibah tersebut sebenarnya dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa.
”Namun, karena kebutuhan asrama santri yang sangat mendesak saat itu, pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat,” terang Abdullah Syafi'i.
Biaya pembangunan menghabiskan lebih dari 1 miliar rupiah. Namun, dana hibah baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sehingga, dana hibah tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.
”Kalau dianalogikan, negara menyumbang becak, namun kami sudah memberikan mobil. Lah kok malah dikriminalisasi,” ungkap Abdullah Syafi'i heran.
Para santri pun mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berkomitmen untuk koperatif selama proses hukum bergulir.
”Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti. Namun, kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok,” ujar Abdullah Syafi'i.
Pihak kejaksaan dan perwakilan santri melakukan mediasi di ruang Pidsus Kejari Gresik. Massa santri dan simpatisan menduduki pintu gerbang.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan 3 tersangka buntut korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019. Para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran senilai Rp 400 juta untuk membeli 2 bidang tanah dengan status kepemilikan pribadi.
Padahal, dana tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama putri pondok pesantren (ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar.
”Laporan yang disampaikan 100 persen fiktif. Lantaran digunakan untuk membeli 2 bidang tanah dengan bukti kepemilikan pribadi,” tutur Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
