
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR di Ruang Rapat Komisi A, DPRD DKI, Kamis (2/10).
Padahal, sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut pembahasan Raperda KTR sudah rampung dan segera diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
''Jadi, prinsipnya sudah selesai sampai Pasal 26. Tapi, ada hal substansial khususnya redaksional, masih kami tampung,'' ujar Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi.
Menurut Politisus PKS tersebut, pembahasan pasal per pasal sudah rampung pembahasannya beberapa waktu lalu. Namun, untuk menyelaraskan, mereka diberikan waktu tambahan.
''Pimpinan memberikan waktu sampai satu bulan. Tapi kalau sehari dua hari ini selesai, ya sudah selesai, nggak harus nunggu sebulan,'' imbuhnya.
Terkait adanya penolakan, utamanya dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjual rokok di Jakarta, dia kembali menyebutkan bahwa pembahasan detail sebenarnya sudah rampung.
''Kami tidak bongkar secara substansi. Ini kami undang semua anggota dewan yang masuk menjadi pansus untuk mendengarkan hasil rekap yang sudah dibahas,'' tambahnya.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta Afifi menuturkan, aspirasi dari UMKM masih bisa diterima agar mereka tidak merasa dirugikan.
''Intinya, nanti kami, dari eksekutif setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke pak gubernur. Dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, prinsipnya draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk masuk,'' jelasnya.
Terkait larangan pada Pasal 17 Raperda KTR yang menyebutkan dilarang berjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat pendidikan anak, dia menyebutkan akan dibahas kembali setelah rapat diskorsing.
''Pilihannya, mau dimuat di perda ini atau tidak, secara aturan itu berlaku. karena diatur di PP, Peraturan Pemerintah. Terkait larangan menjual rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,'' jelasnya.
Dalam Raperda yang diseleraskan itu, disebutkan beberapa kawasan tanpa rokok (KTR) hingga denda bagi yang melanggar.
Yakni, sebesar Rp 250 ribu bagi orang yang merokok di KTR. Pengelola KTR yang tidak menjalankan kewajibannya didenda Rp 10 juta.
Juga denda Rp 100 juga bagi setiap orang yang memproduksi, mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, atau menjual dan membeli rokok di KTR.
''Jadi, ada sanksi administratif dan pidana. Untuk sanksi pidana sudah kami sesuaikan dengan KUHP yang baru, yang berlaku 2 Januari nanti. Pidana itu pendekatan ultimum remedium, jadi sanksi pidana itu dijatuhkan ketika sanksi administratif tidak efektif untuk penegakan KTR ini. Ada salah satu pasal yang mengatakan, untuk sanksi pidana itu diberikan jika melakukan pelanggaran pengulangan sebanyak tujuh kali,'' katanya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
