
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR di Ruang Rapat Komisi A, DPRD DKI, Kamis (2/10).
Padahal, sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut pembahasan Raperda KTR sudah rampung dan segera diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
''Jadi, prinsipnya sudah selesai sampai Pasal 26. Tapi, ada hal substansial khususnya redaksional, masih kami tampung,'' ujar Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi.
Menurut Politisus PKS tersebut, pembahasan pasal per pasal sudah rampung pembahasannya beberapa waktu lalu. Namun, untuk menyelaraskan, mereka diberikan waktu tambahan.
''Pimpinan memberikan waktu sampai satu bulan. Tapi kalau sehari dua hari ini selesai, ya sudah selesai, nggak harus nunggu sebulan,'' imbuhnya.
Terkait adanya penolakan, utamanya dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjual rokok di Jakarta, dia kembali menyebutkan bahwa pembahasan detail sebenarnya sudah rampung.
''Kami tidak bongkar secara substansi. Ini kami undang semua anggota dewan yang masuk menjadi pansus untuk mendengarkan hasil rekap yang sudah dibahas,'' tambahnya.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta Afifi menuturkan, aspirasi dari UMKM masih bisa diterima agar mereka tidak merasa dirugikan.
''Intinya, nanti kami, dari eksekutif setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke pak gubernur. Dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, prinsipnya draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk masuk,'' jelasnya.
Terkait larangan pada Pasal 17 Raperda KTR yang menyebutkan dilarang berjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat pendidikan anak, dia menyebutkan akan dibahas kembali setelah rapat diskorsing.
''Pilihannya, mau dimuat di perda ini atau tidak, secara aturan itu berlaku. karena diatur di PP, Peraturan Pemerintah. Terkait larangan menjual rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,'' jelasnya.
Dalam Raperda yang diseleraskan itu, disebutkan beberapa kawasan tanpa rokok (KTR) hingga denda bagi yang melanggar.
Yakni, sebesar Rp 250 ribu bagi orang yang merokok di KTR. Pengelola KTR yang tidak menjalankan kewajibannya didenda Rp 10 juta.
Juga denda Rp 100 juga bagi setiap orang yang memproduksi, mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, atau menjual dan membeli rokok di KTR.
''Jadi, ada sanksi administratif dan pidana. Untuk sanksi pidana sudah kami sesuaikan dengan KUHP yang baru, yang berlaku 2 Januari nanti. Pidana itu pendekatan ultimum remedium, jadi sanksi pidana itu dijatuhkan ketika sanksi administratif tidak efektif untuk penegakan KTR ini. Ada salah satu pasal yang mengatakan, untuk sanksi pidana itu diberikan jika melakukan pelanggaran pengulangan sebanyak tujuh kali,'' katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022