Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 18.31 WIB

Batalkan Kebijakan Bupati Bogor, Dedi Mulyadi Tegaskan Tambang di Parung Panjang Harus Patuhi Perbup

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Bogor usai rapat koordinasi antara Bupati Bogor Rudi Susmanto bersama jajarannya dan pemerintah Kabupaten Tangerang, Jumat (19/9), mengumumkan adanya relaksasi truk tambang yang awalnya hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023, malah diperbolehkan melintas hampir 24 jam. 

Kebijakan pelonggaran jam operasional truk tambang ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui program relaksasi, namun mengakibatkan gelombang penolakan kuat bagi warga Parung Panjang dan sekitarnya.
 
Kebijakan relaksasi yang memberikan karpet merah pada para pengusaha tambang yang diduga kuat merupakan pelanggar aturan selama bertahun-tahun sempat disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Menurut dia, kebijakan relaksasi akan berlaku hingga Desember 2025.

Akan tetapi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi cepat tanggap dengan mengeluarkan SE dengan Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK dan membatalkan kebijakan relaksasi yang dibuat Bupati Bogor. Dalam SE tersebut, pria yang kerap disapa KDM meminta Pemerintah Kabupaten Bogor harus menegakkan Perbub dan harus memastikan para pengusaha tambang untuk dapat mematuhi Perbub.

"Mentaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor," demikian keterangan dalam SE.

SE yang dibuat Dedi Mulyadi juga mengatur terkait angkutan barang yang harus dilengkapi dengan surat muatan.

"Surat muatan berisi keterangan jenis barang yan diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Ditempelkan pada kaca sebelah kiri kendaraan angkutan barang," jelasnya.

Selain itu Dedi Mulyadi dalam SE juga memerintahkan Bupati Bogor Rudi Susmanto untuk memimpin proses implementasi Surat Edaran ini dan harus dapat menjaga kondusivitas, keamanan,dan  ketertiban umum. 

Tak hanya itu, KDM juga meminta Rudi Susmanto untuk melaporkan pelaksanaanya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat supaya ada koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore