
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) meresmikan Halte Jaga Jakarta, Senin(08/09/2025). Suasana di sekitar Halte Jaga Jakarta, Senin (8/9/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunjukkan komitmennya dalam menurunkan angka insiden kebakaran di Ibu Kota. Salah satu yang dilakukan ialah dengan membuka rekrutmen untuk mengisi 1.000 formasi petugas damkar.
Perekrutan dilakukan lantaran jumlah personel Damkar DKI Jakarta masih jauh dari kata ideal. Dari kebutuhan sekitar 11 ribu personel, baru terpenuhi sekitar 3.900 orang.
"Untuk itu Provinsi DKI Jakarta sekali lagi berkomitmen untuk berperan serta melakukan pemadam kebakaran di Jakarta dan mudah-mudahan ini juga menjadi awal yang baik," ujar Pramono.
Politisi PDIP itu memaparkan, sejak awal tahun 2025 hingga kini, terdapat 1.195 insiden kebakaran di Jakarta. Sebanyak 267 kebakaran diantaranya berhasil dipadamkan sendiri oleh warga.
"Pada tahun 2025 tercatat 1.195 kejadian, sebanyak 22 persen atau 267 kejadian dapat ditangani secara langsung oleh masyarakat sesuai dengan apa yang diatur dalam pergub yang selama ini kita gunakan," katanya.
Jumlah tersebut menandakan insiden kebakaran di Jakarta di tahun ini mengalami peningkatan drastis. Berdasarkan catatan JawaPos.com, jumlah kebakaran di Jakarta pada tahun 2024 hanya 788 peristiwa. Jumlah itu pun menurun 8,8 persen jika dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 864 kejadian.
Selain peristiwa kebakaran, laporan masyarakat kepada Damkar di luar insiden kebakaran juga terbilang tinggi. Pada 2024, terdapat hampir 6.800 kasus laporan di luar kebakaran.
"Ini membuktikan bahwa Damkar memang bekerjanya multifungsi. Kucing ilang, Damkar. ATM jatuh, ketelingsut (barang hilang, Red), nggak bisa dikeluarkan, manggil Damkar. Bahkan bola masuk ke atas, ke atap, yang ditelepon adalah Damkar," katanya
"Ini menunjukkan bahwa Damkar mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari masyarakat dan kami berterima kasih," ungkap Pramono.
Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Disgulkarmat DKI Budi Haryono mengatakan, saat ini jumlah pos Damkar belum ideal. Seharusnya, terdapat 267 pos damkar yang tersebar di masing-masing kelurahan di Jakarta. Namun saat ini, hanya terdapat 172 pos pemadam kebakaran.
Jumlah tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Baca Juga: Damkar Evakuasi Ular Yang Sembunyi di Kusen Pintu
"Jadi artinya kita masih kurang," ujarnya kepada JawaPos.com.
Meski begitu, Budi senang Gubernur DKI Pramono telah berkomitmen menambah kekurangan petugas damkar.
"Nanti mungkin pemerintah dalam hal ini Pemada DKI akan mencarikan posnya, kemudian juga nambah unitnya. Yang penting ada orangnya dulu," katanya.
Selain minimnya SDM, fasilitas penunjang petugas dalam memadamkan api juga perlu ditingkatkan. Apalagi, transportasi umum seperti MRT dan LRT terus diperluas. Belum lagi, maraknya penggunaan kendaraan listrik, yang tidak bisa dipadamkan dengan Apar biasa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022