
Gubernur DKI Pramono Anung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah. (Masria Pane/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Berbeda dengan pemerintah pusat, Gubernur DKI Pramono Anung justru terus mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah. Kali ini, insentif yang diberikan kepada wajib pajak yang ingin memiliki rumah pertama hingga bioskop.
''Hari ini, saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Sekaligus, melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memerlukan insentif dari pemerintah,'' terang Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (24/9).
Adapun beberapa pajak yang diberikan kepada wajib pajak PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, PBJT Jasa kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame. Untuk keringanan itu, Pram hanya menjelaskan beberapa jenis pajak.
Pertama, untuk relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pengurangan 50 persen. Jadi, biasanya tarif BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan adanya relaksasi itu, wajib pajak hanya dikenakan 2,5 persen.
''Harapannya, ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,'' terangnya.
Kedua untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, tarif pajaknya hanya 50 persen, dan setelah relaksasi akan dibebaskan 100 persen.
''Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,'' katanya.
Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal dan sosial. Kebijakan itu disebutkan Pram untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
Keempat, pembebasan Pajak Reklame diberikan kepada objek pajak yang berada dalam ruang. Mulai dari kafe hingga ruko. Kelima, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada wajib pajak yang nilainya di bawah harga pasar. Tujuannya, agar pemilik kendaraan lama tidak terbebani.
''Selebihnya, pengurangan pembebasan eksisting dipertahankan seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, memang di Jakarta dibebaskan, keluarga tidak mampu, dan juga keluarga korban bencana alam,'' terang Pram. Sementara untuk relaksasi BBNKB terbaru, Pram tidak menjelaskannya. Memang, sebelumnya, dia sudah meneken relaksasi BBNKB dengan pembebasan sanksi keterlambatan administrasi BBNKB hingga 31 Agustus 2025.
Menurut Pram, relaksasi itu kembali diberikan setelah mempertimbangkan penerimaan pajak yang sudah aman. Namun, untuk rincinya, tidak menyampaikan. Dia hanya menyebutkan, dengan relaksasi yang diberikan Jakarta, hingga pertengahan tahun, tax expenditure sebesar Rp 4,7 triliun.
''Nah, untuk sampai akhir tahun berapa? tentunya kami lihat sehingga kami bisa membuat kebijakan. Kalau misalnya ternyata pendapatan (pajak) masih sangat baik sekali, ya tentunya kami tidak ingin ini menjadi problem di internal, ya kami sharing lagi kepada masyarakat,'' terangnya.
Berdasar data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), penerimaan pajak DKI hingga akhir Agustus 2025 yakni sebesar Rp 31,7 triliun dari target Rp 56,57 triliun.(
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022