
Keluarga korban tabrak lari yang menewaskan S, 82, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, usai persidangan di PN Jakarta Utara. (Istimewa)
JawaPos.com - Keluarga korban tabrak lari yang menewaskan S, 82, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menuntut keadilan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ivon Setia Anggara, 65, selaku terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 10 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Rakhmat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tangis keluarga pun pecah saat tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/9). Pihak keluarga menilai tuntutan ini terlalu ringan untuk sebuah nyawa yang melayang.
Tuntutan itu membuat suasana persidangan berubah ricuh. Haposan, anak korban, menilai tuntutan hanya 1 tahun 6 bulan sangat tidak adil.
"Saya rasa ini keterlaluan, hukum Indonesia ini sudah tidak ada. Tabrak lari dengan pembuktian yang jelas semuanya lengkap CCTV, saksi hanya dituntut 1 tahun 6 bulan," ungkap Haposan.
Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum jika vonis nantinya tak sesuai rasa keadilan.
"Upaya semuanya akan saya tempuh, apapun itu. Ini kalau bukan ada mafia peradilan, ini ada apa? Hukum itu kalau diperlakukan seperti ini, tidak ada gunanya buat apa ada Undang-Undang," ucapnya dengan nada kesal.
Keluarga korban juga menyoroti penanganan kasus sejak awal. Ivon disebut hanya ditahan 2 minggu di Satlantas Jakarta Utara sebelum penahanannya ditangguhkan.
"Setelah itu, penangguhan terus sampai sekarang tidak ditahan. Nyawa orang ini yang tidak ada, dia bisa bebas. Sekarang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, logikanya dimana itu?," kata Haposan lagi.
Sementara itu, Linda, keluarga korban lainnya, mengaku siap melaporkan kasus ini hingga ke Presiden Prabowo Subianto.
"(Diduga) Ada mafia hukum di sini, ada mafia hukum. Kalau memang itu diperlukan (lapor ke Presiden Prabowo), saya akan buat surat terbuka via Instagram saya," ucap Linda.
Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. Sebab, tidak ada fakta-fakta persidangan yang dapat meringankan tindakan terdakwa
"Karena sesuai fakta persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, tidak ada perdamaian dan meminta maaf kepada korban," katanya.
Ia menegaskan akan melaporkan Jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan komisi kejaksaan RI. Diharapkan penanganan kasus ini dapat benar-benar transparan.
"Dan selanjutnya kami akan melakukan upaya kontrol terhadap jaksa ke instansi yang berwenang agar ada proses penyelidikan," ujar Madsanih.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
