Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 00.06 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk di Kalideres, Hendak Edarkan ke Tangerang dan Jakarta Barat

Pengedar narkotika berinisial MN alias Debul ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat membawa sabu hampir 9 gram di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (4/7). (Istimewa) - Image

Pengedar narkotika berinisial MN alias Debul ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat membawa sabu hampir 9 gram di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (4/7). (Istimewa)

JawaPos.com – Polisi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kota. Seorang pria berinisial MN alias Debul ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat membawa sabu hampir 9 gram di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat malam (4/7).

Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKP Philipus Sudarmanto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di sekitar Kampung Kojan, Kelurahan Kalideres. Tak butuh waktu lama, tim narkoba langsung menyelidiki lokasi tersebut.

“Anggota kami melakukan pengamatan di lapangan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima," ujar, Rabu (9/7).

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 8,46 gram,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu botol minum hitam berisi sabu, 17 plastik klip kosong, dan satu unit ponsel merk Redmi A2 warna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pelaku diduga bukan hanya pemakai, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkoba aktif yang menyasar wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

MN kini ditahan di Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold Sihotang menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dan memasok barang haram ini ke tangan pelaku,” tegas Rihold.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengajak warga untuk berani melapor jika menemukan aktivitas narkoba di sekitarnya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silakan laporkan ke kami melalui call center kami di 110 atau nomor aduan masyarakat di Whatsapp 082211110110, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” imbuh Rihold.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore