
Ilustrasi pencurian. (Istimewa)
JawaPos.com - Aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, berakhir tragis. Pelaku berinisial S, 31, menjadi bulan-bulanan warga setelah gagal melarikan diri usai melancarkan aksinya di depan sebuah toko swalayan, Senin (30/3) malam.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 20.45 WIB ini bermula saat pelaku beraksi bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Namun, nasib sial menimpa S ketika warga sekitar menyadari perbuatannya dan meneriakinya secara spontan.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran IPTU Budi Setiadi mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menyerahkan terduga pelaku ke Mapolsek Kemayoran.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku tidak beraksi sendirian. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di depan Family Mart Sumur Batu, warga langsung meneriaki mereka.
Baca Juga:Keluarga Ungkap Detik-detik Praka Farizal Gugur di Lebanon: Meninggal Usai Izin Salat ke Istri
"Setelah melakukan introgasi terhadap pelaku bahwa pada saat seorang laki laki bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor datang ke TKP, kemudian diteriaki maling oleh warga sekitar, karena panik temannya kabur dengan menggunakan sepeda motor dan seorang laki laki lagi lari namun dapat diamankan oleh warga dan langsung dipukulin," ujar IPTU Budi, Selasa (31/3).
Saat teriakan "maling" menggema, rekan S yang memacu sepeda motor langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Naas, S yang mencoba kabur dengan berlari justru berhasil diringkus oleh massa yang emosi.
Petugas kepolisian segera mengamankan situasi dan membawa pelaku ke klinik terdekat sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti utama.
Kini, warga asal Bekasi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 477 KUHP UU RI No. 1 tahun 2023," terang IPTU Budi.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
