
Ilustrasi pencurian. (Istimewa)
JawaPos.com - Aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, berakhir tragis. Pelaku berinisial S, 31, menjadi bulan-bulanan warga setelah gagal melarikan diri usai melancarkan aksinya di depan sebuah toko swalayan, Senin (30/3) malam.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 20.45 WIB ini bermula saat pelaku beraksi bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Namun, nasib sial menimpa S ketika warga sekitar menyadari perbuatannya dan meneriakinya secara spontan.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran IPTU Budi Setiadi mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menyerahkan terduga pelaku ke Mapolsek Kemayoran.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku tidak beraksi sendirian. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di depan Family Mart Sumur Batu, warga langsung meneriaki mereka.
Baca Juga:Keluarga Ungkap Detik-detik Praka Farizal Gugur di Lebanon: Meninggal Usai Izin Salat ke Istri
"Setelah melakukan introgasi terhadap pelaku bahwa pada saat seorang laki laki bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor datang ke TKP, kemudian diteriaki maling oleh warga sekitar, karena panik temannya kabur dengan menggunakan sepeda motor dan seorang laki laki lagi lari namun dapat diamankan oleh warga dan langsung dipukulin," ujar IPTU Budi, Selasa (31/3).
Saat teriakan "maling" menggema, rekan S yang memacu sepeda motor langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Naas, S yang mencoba kabur dengan berlari justru berhasil diringkus oleh massa yang emosi.
Petugas kepolisian segera mengamankan situasi dan membawa pelaku ke klinik terdekat sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti utama.
Kini, warga asal Bekasi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 477 KUHP UU RI No. 1 tahun 2023," terang IPTU Budi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
