Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juli 2025 | 14.44 WIB

Heboh Pajak Padel 10 persen di Jakarta, Gubernur Pramono Sebut Ada Yang Coba Viralkan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.  (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com-Gubernur Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait dikenakannya pajak 10 persen untuk olahraga Padel. Olahraga itu ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.   

Gubernur Pramono mengaku belum mengetahui terkait adanya pajak olahraga Padel. 

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel di pungut pajak 10 persen, hebohnya sudah setengah mati," ujar Pramono di Balai Kota.

Pramono mengungkapkan ada pihak yang memviralkan kebijakan tersebut. Padahal, kata Pramono, dirinya belum menyetujui kebijakan tersebut.

"Dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," sambung Pramono Anung.

Pramono menegaskan, penerapan kebijakan pajak untuk olahraga Padel harus berdasar persetujuan. Namun, Pramono juga masih belum menjelaskan bagaimana kebijakan ini ke depannya.

"Kan yang mutusin Gubernur. Jadi saya belum tahu ya," kata Pramono Anung.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pengenaan PBJT untuk olahraga Padel sudah memiliki dasar hukum yang kuat. 

Yakni, Pasal 55 ayat (1) huruf | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022) dan Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024). 

Kemudian, Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pergub 35/2024), serta Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024.

"Sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf i UU 1/2022, Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda 1/2024 dan Pasal 16 Pergub 35/2024, diatur bahwa olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran menjadi salah satu objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan," ungkap Lusiana Herawati.

Menurut dia, olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dipungut bayaran atas penggunaan fasilitas. Olahraga permainan yang dimaksud adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya.

Lusiana menjelaskan, Bapenda DKI memiliki kewenangan menetapkan bentuk lain dari olahraga permainan yang dapat dikenai pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Pasal 16 ayat (2) Pergub 35/2024. Dan secara spesifik, penetapan padel sebagai objek pajak sudah tertuang dalam keputusan resmi Bapenda. 

“Dalam diktum KESATU huruf u Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 telah ditetapkan bahwa lapangan padel menjadi salah satu olahraga permainan yang merupakan objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan,” terang Lusiana.

Lebih lanjut Lusiana mengatakan, penetapan ini sah karena telah sesuai dengan aturan berlaku. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore