Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Juni 2025 | 00.10 WIB

Polisi Amankan Guru Ngaji AF, 10 Anak Jadi Korban Pelecehan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Freepik) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Freepik)

JawaPos.com - Polisi telah menangkap oknum guru ngaji berinisial AF yang diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Sedikitnya lebih dari 10 anak telah menjadi korban dari aksi bejat AF. 

"Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di bawah Umur," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, Minggu (29/6).

Ia menjelaskan, guru ngaji cabul di Tebet, Jakarta Selatan ini telah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu. Pelaku pun mengakui sedikitnya sebanyak 10 anak yang telah menjadi korban sejak 2021 hingga Juni 2025 ini. 

"Berdasarkan pengembangan dari keterangan Pelaku menyatakan bahwa perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan korban yang berbeda (sejumlah 10 Anak) dalam rentang waktu," terangnya. 

Aksi cabul itu dilakukan pelaku di kediamannya usai mengajar ngaji anak-anak.

Pelaku memiliki sejumlah modus guna merayu korban. Misalnya, yang dilakukan kepada korban anak berinisial KNZ, IRH dan SFR pada tahun 2022 - 2023.

Pelaku kemudian memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan. Pelaku yang juga merupakan tokoh agama di wilayahnya itu

kemudian menggambarkan organ vital di papan tulis hingga berlanjut meminta korban melalukan tindakan tak senonoh.

"Perbuatan dilakukan sebanyak 3 kali (terhadap korban tersebut)," terangnya. 

Agar korban tidak melapor ke orang tua, pelaku melakukan intimidasi dengan cara mengancam menampar hingga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 25.000.

"Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orang tua korban," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 


Penyidik masih melakukan pengembangan terkait adanya korban-korban anak yang lain. Bagi orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban diimbau membuat pengaduan ke nomor hotline +62 813-8519-5468.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore