
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tengah), Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) dan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, saat berkunjung ke Terminal Terpadu Pulo Gebang.
JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memeriksa empat orang petugas yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Dugaan pungli tersebut berupa permintaan sebungkus rokok yang terekam dalam video viral di media sosial.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak pertama kali mendapatkan informasi pada malam hari sebelumnya.
“Nah, saya coba. Saya semalam sudah mendapatkan itu. Kemudian saya juga mendapat informasi dari teman-teman media. Saya share ke siapa nih? Nah, itu ada jelas di sini,” kata Syafrin di Jakarta, Minggu (29/6).
Syafrin menjelaskan, setelah menerima informasi, Dishub langsung bergerak cepat untuk mengidentifikasi kendaraan operasional yang terekam dalam video serta lokasi kejadian. Dari penelusuran tersebut, pihaknya berhasil mengantongi identitas tim yang bertugas di titik tersebut.
“Intinya begini, setelah saya mendapatkan informasi tersebut, saya langsung bertindak. Kita langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana, sehingga kita bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas salah satu unit tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syafrin menuturkan bahwa karena kejadian tersebut terjadi menjelang akhir pekan, pemeriksaan internal akan dilakukan paling lambat pada hari Senin (30/6).
“Karena kemarin hari libur, maka kita akan lakukan pemeriksaan paling lambat besok hari Senin terhadap yang bersangkutan. Karena di satu tim itu ada empat orang petugas. Kita tidak tahu siapa yang di dalam unit,” ungkapnya.
Syafrin juga menerima informasi dari rekan media bahwa telah beredar klarifikasi dari sopir bajaj yang menjadi korban dalam video tersebut. Namun demikian, hal itu tidak akan menghentikan proses pemeriksaan internal.
“Nah, itu saya sudah share. Nanti silakan. Tapi walaupun ada klarifikasi itu dari si pengemudi, si pengemudi bajaj dalam hal ini, tetap saya akan melakukan pemeriksaan secara detil,” tegasnya.
Syafrin menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap petugas yang terbukti melakukan pungli, tanpa pandang bulu. Ia menyatakan, jika pelaku merupakan Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), maka akan diberhentikan. Sementara jika pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah PJLP, itu akan saya berhentikan. Dan jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan,” pungkasnya.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
