
Polisi meringkus tiga pemuda yang hendak tawuran di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (29/6). (Istimewa)
JawaPos.com – Aksi tiga pemuda yang berkeliaran dini hari sambil membawa senjata tajam jenis clurit dan sebatang bambu di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti.
Mereka berhasil diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (29/6).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan untuk mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan. Ketiga pemuda itu dicurigai hendak melakukan tawuran.
"Tim Patroli Perintis Presisi mendapati sekelompok anak muda yang dicurigai hendak melakukan tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis celurit dan sebatang bambu yang sempat dibuang pelaku," ujar Susatyo, Minggu (29/6).
Susatyo menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat. Seluruh pelaku yang nekat membawa senjata tajam akan langsung ditindak.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang membawa senjata tajam di jalanan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," kata Susatyo. Dia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
"Kami mengajak para orang tua untuk menjaga putra-putrinya, memberikan perhatian lebih, serta mengarahkan mereka kepada kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masa depan," tegasnya.
Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MHB, 24, NH, 22, dan MA, 23. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan, ketiganya langsung digelandang ke Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Kemayoran beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
Kini, ketiganya terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
