
Polisi meringkus tiga pemuda yang hendak tawuran di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (29/6). (Istimewa)
JawaPos.com – Aksi tiga pemuda yang berkeliaran dini hari sambil membawa senjata tajam jenis clurit dan sebatang bambu di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti.
Mereka berhasil diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (29/6).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan untuk mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan. Ketiga pemuda itu dicurigai hendak melakukan tawuran.
"Tim Patroli Perintis Presisi mendapati sekelompok anak muda yang dicurigai hendak melakukan tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis celurit dan sebatang bambu yang sempat dibuang pelaku," ujar Susatyo, Minggu (29/6).
Susatyo menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat. Seluruh pelaku yang nekat membawa senjata tajam akan langsung ditindak.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang membawa senjata tajam di jalanan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," kata Susatyo. Dia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
"Kami mengajak para orang tua untuk menjaga putra-putrinya, memberikan perhatian lebih, serta mengarahkan mereka kepada kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masa depan," tegasnya.
Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MHB, 24, NH, 22, dan MA, 23. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan, ketiganya langsung digelandang ke Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Kemayoran beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
Kini, ketiganya terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
