Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 Juni 2025 | 20.02 WIB

Tenteng Celurit dan Bambu di Tengah Malam, 3 Pemuda di Kemayoran Jakarta Pusat Diciduk Polisi

Polisi meringkus tiga pemuda yang hendak tawuran di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (29/6). (Istimewa) - Image

Polisi meringkus tiga pemuda yang hendak tawuran di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (29/6). (Istimewa)

JawaPos.com – Aksi tiga pemuda yang berkeliaran dini hari sambil membawa senjata tajam jenis clurit dan sebatang bambu di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti.

Mereka berhasil diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (29/6).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan untuk mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan. Ketiga pemuda itu dicurigai hendak melakukan tawuran.

"Tim Patroli Perintis Presisi mendapati sekelompok anak muda yang dicurigai hendak melakukan tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis celurit dan sebatang bambu yang sempat dibuang pelaku," ujar Susatyo, Minggu (29/6).

Susatyo menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat. Seluruh pelaku yang nekat membawa senjata tajam akan langsung ditindak.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang membawa senjata tajam di jalanan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," kata Susatyo. Dia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

"Kami mengajak para orang tua untuk menjaga putra-putrinya, memberikan perhatian lebih, serta mengarahkan mereka kepada kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masa depan," tegasnya.

Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MHB, 24, NH, 22, dan MA, 23. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan, ketiganya langsung digelandang ke Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Kemayoran beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.

Kini, ketiganya terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore