Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 23.25 WIB

Wabup Bekasi Asep Surya Atmaja Sarankan Korban Pelecehan Dokter di RSUD Lapor Polisi

Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Pradita Kurniawan Syah/Antara) - Image

Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Pradita Kurniawan Syah/Antara)

JawaPos.com–Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Asep Surya Atmaja menyarankan agar ibu berinisial M, 29, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dokter di RSUD Cabangbungin berinisial R, melapor kepada pihak kepolisian.

”Kalau menurut saya, keluarga korban melaporkan ke kepolisian, biar nanti pihak kepolisian yang periksa semua. Biarkan hal tersebut masuk ke ranah hukum,” kata Wabup Asep seperti dilansir dari Antara, Kamis (19/6).

Dia mengatakan, persoalan yang menimpa ibu dari dua anak itu terjadi sejak 2023. Wabup baru mengetahui setelah melakukan kunjungan ke RSUD Cabangbungin pada akhir pekan lalu.

”Masalahnya memang sudah sejak lama. Namun saya juga baru mengetahui ketika kunjungan ke RSUD Cabangbungin, ada keluarga yang melapor,” ucap Asep.

Asep mengaku telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hal itu guna memperjelas kronologis kejadian perkara dimaksud.

Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut melalui investigasi internal terhadap pihak-pihak terkait.

”Langkah konkret yang kami ambil saat ini adalah melakukan investigasi ke internal RSUD Cabangbungin. Setelah itu kami akan melakukan tindakan lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” terang Alamsyah.

Dia menambahkan, Dinas Kesehatan akan memanggil Direktur RSUD Cabangbungin untuk mendalami laporan tersebut. Hasil pertemuan itu akan menjadi dasar bagi pihaknya dalam menentukan langkah selanjutnya.

Terkait pengawasan terhadap kode etik profesi dokter, Alamsyah menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan organisasi profesi, bukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

”Kode etik profesi merupakan kewenangan organisasi profesi. Dinkes, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, bertindak berdasar aturan kepegawaian,” ucap Alamsyah.

Dia menjelaskan, pembinaan terhadap pegawai menjadi tanggung jawab atasan langsung dalam hal ini direktur rumah sakit. Hasil pembinaan kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti.

”Komitmen kami jelas, menjaga integritas pelayanan kesehatan. Kami akan bertindak profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran, terlebih jika menyangkut kenyamanan dan keselamatan pasien,” tandas Alamsyah.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bekasi Ilah Muflihah mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan pelecehan Alamsyah oknum dokter tersebut.

”Jadi ada tim kode etik yang akan memeriksa jika ada laporan. Namun sampai saat ini belum ada laporan yang masuk sehingga kami belum bisa menindaklanjuti,” papar Ilah Muflihah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore