Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Juni 2025 | 15.38 WIB

Nonton Festival, Motor Warga Digondol Maling! Ternyata Pelakunya Tukang Ojek

Polisi amankan pelaku pencurian motor beserta barang bukti. (Istimewa) - Image

Polisi amankan pelaku pencurian motor beserta barang bukti. (Istimewa)

JawaPos.com–Malam yang seharusnya menyenangkan di Jakarta Light Festival 2025 berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pengunjung berinisial OJPZ, 25. Motor miliknya raib digondol maling saat diparkir di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/5) malam.

Sekitar pukul 21.00 WIB, saat hendak pulang, OJPZ terkejut karena motornya tak lagi berada di lokasi. Dia pun segera melapor ke polisi. 

Hasil penyelidikan diketahui pelaku utama merupakan RSP, 28, yang berprofesi sebagai tukang ojek. Dia beraksi bersama rekannya, P, 27, yang kini masih buron.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pelaku sengaja menyasar motor yang tidak dikunci stang. Untuk menghilangkan jejak, mereka mengecat ulang dan mengganti pelat nomor kendaraan.

"Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil membawa kabur, motor korban dicat pilok hitam dan diganti pelat nomor dari B 6345 UWZ menjadi B 3941 PNQ," ujar Susatyo.

RSP akhirnya ditangkap pada Selasa (10/6) pukul 17.00 WIB di kawasan Pasar Dadakan, Jalan Ir. H. Juanda, Gambir. Dari tangannya, polisi menyita motor korban yang telah dimodifikasi agar tak dikenali.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkap pencurian ini sudah direncanakan matang. Mereka datang ke lokasi naik motor milik P, membawa kunci leter T.

“Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci leter T dan membawanya pergi. Setelah itu, mereka sembunyikan di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali,” ungkap Firdaus.

Yang bikin geleng-geleng kepala, hasil curian itu ternyata dijual seharga Rp 2 juta dan dipakai buat beli narkoba.

“Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika,” tegas Firdaus.

Kini, RSP harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya yakni P dan pendadah berinisial A.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore