
Polisi amankan pelaku pencurian motor beserta barang bukti. (Istimewa)
JawaPos.com–Malam yang seharusnya menyenangkan di Jakarta Light Festival 2025 berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pengunjung berinisial OJPZ, 25. Motor miliknya raib digondol maling saat diparkir di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/5) malam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, saat hendak pulang, OJPZ terkejut karena motornya tak lagi berada di lokasi. Dia pun segera melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku utama merupakan RSP, 28, yang berprofesi sebagai tukang ojek. Dia beraksi bersama rekannya, P, 27, yang kini masih buron.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pelaku sengaja menyasar motor yang tidak dikunci stang. Untuk menghilangkan jejak, mereka mengecat ulang dan mengganti pelat nomor kendaraan.
"Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil membawa kabur, motor korban dicat pilok hitam dan diganti pelat nomor dari B 6345 UWZ menjadi B 3941 PNQ," ujar Susatyo.
RSP akhirnya ditangkap pada Selasa (10/6) pukul 17.00 WIB di kawasan Pasar Dadakan, Jalan Ir. H. Juanda, Gambir. Dari tangannya, polisi menyita motor korban yang telah dimodifikasi agar tak dikenali.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkap pencurian ini sudah direncanakan matang. Mereka datang ke lokasi naik motor milik P, membawa kunci leter T.
“Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci leter T dan membawanya pergi. Setelah itu, mereka sembunyikan di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali,” ungkap Firdaus.
Yang bikin geleng-geleng kepala, hasil curian itu ternyata dijual seharga Rp 2 juta dan dipakai buat beli narkoba.
“Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika,” tegas Firdaus.
Kini, RSP harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya yakni P dan pendadah berinisial A.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
