
Ilustrasi Curanmor. (Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com-Tolong-menolong adalah salah satu sikap baik yang harus dimiliki setiap manusia. Apalagi menolong teman sendiri. Tapi, gimana kalau teman yang ditolong malah tidak tahu diri? Nasib apes itulah yang dialami DLI (28) yang punya niat awal membantu temannya, MD (26). Eh, sudah ditolong, ternyata MD malah bikin ulah.
Tak ayal, MD pun ditangkap oleh anggota Polsek Pesanggrahan akibat perbuatan tercelanya itu. Dia diduga mencuri satu unit motor milik korban yang tak lain adalah temannya sendiri, DLI, di jalan Masjid Al Huda, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Telah diamankan diduga pelaku ke Polsek Pesanggrahan pada Rabu (25/3) pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Seala mengatakan kronologi berawal saat pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan membeli rokok pada Sabtu (21/3).
Tapi, bukannya dikembalikan kepada pemiliknya, pelaku malah membawa kabur motor itu. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan pelaku berhasil ditangkap sehari kemudian. "Setelah diamankan, diduga pelaku lupa akan keberadaan motor tersebut," ucapnya.
Setelah ditelusuri, motor korban ditemukan di Gang Asmat, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/3) pukul 01.10 WIB. Kini, polisi masih meminta keterangan pelaku dan saksi yang diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Komplotan Curanmor Surabaya Asal Bangkalan Diringkus, Beraksi di 24 TKP Termasuk Semolowaru
Pelaku curanmor dapat dikenakan jerat pasal 362, 363, dan 365 KUHP. Hukuman yang diberikan dapat berupa denda dan penjara mulai dari lima tahun hingga 20 tahun, tergantung tingkat kasus. Bukan cuma itu, pelaku juga bakal kena sanksi sosial kalau sudah keluar penjara. Minimal sudah nggak ada lagi yang mau nongkrong sama dia, apalagi kasih pinjam motor. (*)
