Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Juni 2025 | 01.35 WIB

Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus, Cek Ketentuannya!

ILUSTRASI: Sejumlah warga menunggu antrean untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025). (Sofyansyah/Radar Bogor) - Image

ILUSTRASI: Sejumlah warga menunggu antrean untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025). (Sofyansyah/Radar Bogor)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta akan mulai menggelar penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu (14/6) ini. Pemutihan pajak itu dilaksanakan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, selain denda, bunga pajak juga akan dihapuskan. Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan mereka.

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta itu akan berlangsung selama dua bulan hingga Agustus 2025. 

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," ujar Lusiana, Kamis (12/6). 

Lusiana memastikan tidak ada syarat khusus bagi yang ingin mendapatkan program itu. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan seperti biasanya. 

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Kalau punya tunggakan biasanya yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan (pajak) pokoknya," terangnya. 

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan akan ada sejumlah keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta saat HUT Jakarta. Yakni, berupa pemutihan denda pajak hingga transportasi gratis. 

Di tanggal itu pula akan terdapat sejumlah rangkaian acara yang bisa dinikmati masyarakat umum.  "Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes dan malamnya acara Riang Gembira," terangnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore