
Suasana gedung bertingkat di selimuti kabut polusi udara, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak 116 industri yang menjadi kontributor penyebab pencemaran udara selama tahun 2023-2025 di Jabodetabek. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menyampaikan, pada tahun 2023 terdapat 63 badan usaha atau kegiatan yang telah ditindak
Kemudian pada tahun 2024 sebanyak 44 badan usaha atau kegiatan, serta tahun 2025 sebanyak sembilan badan usaha atau kegiatan. "Kami telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap beberapa kegiatan yang kemungkinan berkontribusi terhadap terjadinya polusi udara. Tahun 2025 mengapa masih sembilan? Karena kemarin kita ada tugas dan fokus lain, dan sekarang kami sudah mulai fokus ke pencemaran udara di Jabodetabek," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (4/6).
Rizal menyebutkan penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri tersebut yakni industri peleburan logam meliputi PT SAS di Kabupaten Bekasi, PT SDS di Kota Tangerang, kemudian PT XAI, PT PSM, dan PT PSI di Kabupaten Tangerang. Selain itu, industri pembuatan tahu meliputi PT JF di Kota Tangerang Selatan, selanjutnya industri tekstil yakni PT RIC di Kabupaten Bogor, lalu industri peleburan limbah B3 PT ALP di Kabupaten Tangerang, serta industri ekstrusi logam bukan besi PT YR di Kabupaten Tangerang.
Selain itu KLH juga akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara dengan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan multidoor (mengintegrasikan berbagai jenis sanksi). Sementara itu Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan menyampaikan selama 1 Mei-3 Juni 2025 wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan partikular penyebab polusi udara PM 2,5 di 35 titik, yang semuanya menunjukkan status kuning.
Kenaikan partikular PM 2,5 tersebut bersumber dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran sampah. Untuk itu Nixon meminta pemerintah daerah (pemda) terus melakukan pengawasan secara intensif di daerah masing-masing dan mengenakan sanksi kepada industri sesuai kewenangan. "Pencemar udara yang paling dominan ini dari sektor transportasi, artinya emisi yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan kualitas bahan bakar dengan kualitas sulfur cukup tinggi," tuturnya.
Menurutnya, penindakan di sektor-sektor kontributor emisi menjadi salah satu langkah tepat untuk mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek. Melalui kerja sama bersama pemda, kata dia, diharapkan sanksi proporsional yang diterapkan juga dapat memperbaiki kualitas udara.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
