Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 April 2026 | 13.46 WIB

Jangan Lupa Pakai Masker! Udara Jakarta Terburuk Kedua se-Indonesia Senin Pagi Ini

Ilustrasi: Deretan gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, tampak diselimuti kabut. Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat dan terburuk kedua se-Indonesia sehingga masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir pada Senin pagi, dengan pembaruan pada pukul 06.00 WIB.(WHO). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS - Image

Ilustrasi: Deretan gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, tampak diselimuti kabut. Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat dan terburuk kedua se-Indonesia sehingga masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir pada Senin pagi, dengan pembaruan pada pukul 06.00 WIB.(WHO). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JawaPos.com - Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat dan terburuk kedua se-Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Dilansir dari Antara, IQAir mencatat pada Senin (13/4) pagi, dengan pembaruan pada pukul 06.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada pada poin 153 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 58 mikrogram per meter kubik. Hal ini 11,6 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

Adapun kualitas udara terburuk se-Indonesia yakni Serpong yang memiliki poin 155, diikuti Jakarta dengan poin 153, selanjutnya ada Bekasi (137), Tangerang Selatan (124), dan Tangerang (105).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan respon cepat untuk menanggulangi pencemaran udara di Ibu Kota saat musim kemarau yang diprediksi terjadi pada awal Mei hingga Agustus mendatang.

Langkah cepat penanganan pencemaran udara saat kemarau, meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara dan uji emisi kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dievaluasi dari berbagai aspek mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore