Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Mei 2025 | 03.20 WIB

Penjelasan Polisi soal Sengketa Lahan BMKG dan GRIB Jaya di Tangsel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi bersama Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menjelaskan persoalan yang menyeret AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya. - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi bersama Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menjelaskan persoalan yang menyeret AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya.

JawaPos.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan resmi dari BMKG terkait dugaan penyerobotan lahan oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya). Laporan tersebut dibuat pada 3 Februari 2025 oleh seorang pegawai BMKG sebagai pelapor.

Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus sengketa tanah ini. "Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," ujarnya, Jumat (23/5).

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan ialah memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta pengerusakan secara bersama-sama. Yang menjadi terlapor dalam peristiwa ini adalah J, H, AF, K, B, dan MY. 

"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan untuk terlapor AV, K dan MY ini diduga adalah anggota ormas dari ormas berinisial GJ," kata Ade Ary.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. 

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. "Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan," jelasnya.

Ade memaparkan kronologi awal, yakni pada Januari 2024, pihak BMKG mendapat laporan dari penjaga lahan bahwa sekelompok orang telah memasang plang bertuliskan: 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'. Tak hanya itu, pagar di sekitar lahan juga dirusak dan dikuasai secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," tegasnya.

Plang yang dipasang pihak terlapor bahkan menyebut keterlibatan organisasi masyarakat dengan tulisan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'.

Tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengambil langkah dengan melakukan pengecekan ke lokasi serta memasang plang resmi bertuliskan bahwa tanah tersebut berada dalam status quo karena sedang dalam proses penyelidikan. Menariknya, mencuat informasi bahwa pihak ormas yang mengklaim sebagai ahli waris juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Namun pihak kepolisian belum memastikan hal tersebut.

"Nanti kami pastikan ke tim penyelidik. Tapi peristiwa yang tengah didalami tim penyelidik antara lain yang saya jelaskan tadi," tambahnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore