Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 03.01 WIB

Jakarta Tegas Hukum Pelanggar Uji Emisi, Denda Capai Rp 16 Juta!

Para pelanggar uji emisi di Jakarta menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5). (Istimewa) - Image

Para pelanggar uji emisi di Jakarta menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5). (Istimewa)

JawaPos.com - Para pelanggar uji emisi di Jakarta akhirnya ditindak tegas. Terberat, para pelanggar diberikan sanksi denda hingga Rp 16 juta oleh hakim dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5). 

Ini merupakan buntut dari operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Operasi ini digelar pada April 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Total 11 pelanggar terjaring, didominasi kendaraan angkutan berat seperti truk dan bus. "Hari ini ada tujuh orang yang hadir sidang Tipiring, dan empat orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck," ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat, Kamis (8/5).

Tamo mengungkapkan, para pelanggar dijatuhi denda beragam, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 16 juta. Satu perusahaan otobus AKAP menjadi yang terberat hukumannya.

Dia menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan aturan demi menekan pencemaran udara di ibu kota. Sesuai Perda No. 2/2005, pelanggaran uji emisi dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, pihaknya akan memperluas cakupan uji emisi dan memperketat pengawasan di lapangan. "Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar," tegas Asep.

Pemprov DKI akan terus bersinergi dengan instansi lain untuk memastikan Perda ini ditegakkan secara tegas dan menyeluruh. Ia pun mengimbau agar pelaku usaha angkutan segera melakukan uji emisi secara berkala. "Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," jelasnya.

Asep menyoroti kendaraan berbahan bakar solar sebagai penyumbang utama polusi. Oleh karena itu, langkah hukum ini diharapkan menjadi cambuk bagi perusahaan angkutan untuk segera patuh aturan.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyambut baik langkah hukum terhadap pelanggar uji emisi di Jakarta. Ia menilai ini adalah terobosan penting di tengah lemahnya penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan," ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore