Petugas Satpol PP saat menyidak restoran yang kedapatan menjual mihol di bulan puasa Ramadhan. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Satuan Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya menindak restoran yang nekat menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pelanggaran tersebut ditemukan petugas Satpol PP saat melakukan inspeksi mendadak ke 8 Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menuturkan bahwa restoran tersebut menyajikan minuman beralkohol menggunakan teko plastik. Sayangnya, motif tersebut masih terendus petugas.
“Jadi penyajianya itu menggunakan teko plastik, kemudian (minuman beralkohol) disajikan kepada pengunjung restoran,” ucap Zaini dalam keterangannya pada Senin (23/2).
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol.
“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” lanjutnya.
Petugas juga telah memasang stiker pelanggaran di restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya.
Berbeda dengan RHU, tempat usaha seperti restoran, kafe, warung, dan hotel di Surabaya, tetap diperbolehkan buka selama bulan puasa, dengan catatan tidak mencolok pada siang hari dan tidak menjual mihol.
"Artinya, kedua pelaku usaha ini melanggar ketentuan dalam SE, karena sudah jelas ditegaskan selama Ramadhan, dilarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan mihol," tegas Zaini.
Kebijakan ini sudah diterapkan beberapa tahun terakhir guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Pahlawan. Oleh karena itu, Zaini mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh dan menaati aturan.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tukasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
