JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peran tiga tersangka AA, 40, JFH, 47, dan FFF, 50 dalam kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeras Mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning.
Termasuk peran vital tersangka FFF yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Otak utama dari kelompok ini ialah tersangka AA. Ia yang semula meminta agar diinformasikan jika terdapat sebuah temuan korupsi pejabat.
Dalam kasus ini AA berperan membuat dokumen surat perintah penyelidikan nomor 13-A 01/II/2025 tanggal 29 Januari 2025 dan surat panggilan dari KPK untuk Bupati Rote Ndao periode 2009 - 2019 Leonardo Haning. Surat palsu itu ia buat hanya dengan berbekal sebuah aplikasi Pixellab di handphone miliknya.
Tak hanya itu, ia juga membuat akun whatsapp fiktif mengatasnamakan Ketua KPK Setyo Budiyanto dengan menggunakan handphonenya. Hal itu ia lakukan untuk meyakinkan korban bahwa sprindik dan surat pemanggilan itu berasal langsung dari pimpinan KPK.
"Kemudian surat itu dikirimkan ke nomor tersangka JFH untuk diteruskan kepada Junus Nathalis Mandala supaya bisa disampaikan kepada saudara Leonard Haning," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Sedangkan tersangka JFH bertugas berpura-pura sebagai penyidik KPK untuk menemui Adelheid Da Silva selaku utusan Leonard Haning. Saat pertemuan ini, tersangka JFH menjelaskan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan perkara di KPK terkait kasus korupsi atasannya itu. Ia juga menunjukkan surat bodong yang merupakan bikinan AA.
Sedangkan tersangka FFF yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT berperan sebagai pengumpul dokumen-dokumen pendukung korupsi Leonard Haning.
"Yang mana bahan-bahan itu didapat dari tempat FFF ini bertugas," jelasnya.
Adapun modus tiga tersangka ialah membuat surat dokumen sprindik KPK palsu dengan nomor 13-A 01/II/2025 tanggal 29 Januari 2025. Serta surat panggilan dari KPK terhadap mantan Bupati Rote Leonardo Haning dalam kasus Korupsi Dana Silpa dengan kerugian negara sebesar Rp.20 Miliar.
Namun, para pelaku belum mendapatkan kesepakatan harga dari Leonardo agar kasus tersebut tidak ditindak lanjuti karena keburu ditangkap.
"Ketiganya ingin mendapatkan keuntungan dari sprindik palsu KPK palsu," terangnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. Penyelidik masih mendalami adanya dugaan korban lain dalam kasus ini.