Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 03.24 WIB

KPK Ungkap Penyerahan Uang Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Pelepasan Hutan 1.828 Hektare

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (01/07/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (01/07/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengakui menyerahkan amplop berisi uang dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hal itu terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Suhardiman.

"Ya, terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan, ya, di keterangannya Pak Bupati," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

KPK menduga, uang yang diserahkan ke Menhut Raja Juli merupakan hasil dari pengumpulan 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektar. Namun, ia menyatakan keterangan itu masih diperoleh dari satu sisi, yakni pihak Bupati Kuansing.

"Nah, ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuantan Singingi ini," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengaku telah menerima laporan gratifikasi yang dilaporkan Menhut Raja Juli Antoni. Menurutnya, sampai saat ini Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik masih melakukan analisa terkait dugaan pelaporan gratifikasi tersebut.

"Terkait dengan apakah itu nanti dapat ditindaklanjuti atau tidak, dan mengapa teman-teman di pencegahan ini perlu koordinasi dengan penindakan, karena kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara," jelasnya.

Di sisi lain, KPK sendiri telah resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore