
Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi bagian dari pemberian suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi bagian dari pemberian suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Kendaraan yang telah ditetapkan sebagai barang bukti itu sebelumnya diduga disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan mobil tersebut saat melakukan penelusuran pada Sabtu (4/7). Ketika ditemukan, kondisi kendaraan sudah mengalami perubahan pada pelat nomornya.
"Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Mobil yang diduga merupaka barang bukti suap itu langsung dievakuasi ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga turut digunakan sebagai sarana pemberian suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Selain menyita kendaraan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kuansing dan Pekanbaru. Lokasi yang menjadi objek penggeledahan di antarabya, Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, hingga Kantor Dinas Perkebunan.
Tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan turut dilakukan di rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing serta sebuah kantor ekspedisi di Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara dugaan suap tersebut.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum. Karena, kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," jelas Budi.
KPK tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing tersangka dugaan suap jual beli jabatan
KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
