
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyerahan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi uang pecahan asing dengan mata uang dolar Singapura. Bahkan, uang itu diduga merupakan hasil dari pengumpulan 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektar.
Juru Bicara KPK Budi Prasertyo menyebut, uang hasil dari pengumpulan ratusan KUD itu ditukarkan ke dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Budi memastikan, dugaan itu masih akan didalami dalam proses penyidikan dalam kasus jual beli jabatan dan suap pelepasan izin kawasan hutan yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, lanjutnya, Suhardiman mengamini adanya penyerahan uang kepada Menhut Raja Juli.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya, karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kementerian Kehutanan, yang kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara jelas terkait dengan tanggal pemberiannya, kemudian tanggal pengembaliannya, dan juga bahkan tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di tanggal 3 Juli kemarin," ungkap Budi.
Meski demikian, Budi enggan merinci total uang yang diserahkan Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli. Ia menegaskan, saat ini penyidik melalui Kedeputian Penindakan, serta Kedeputian Monitoring dan Pencegahan tengah mendalami dugaan penerimaan grarifikasi tersebut.
"Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini kita belum mengecek isian dari amplop tersebut," jelasnya.
KPK tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing tersangka dugaan suap jual beli jabatan
KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
