Polres Metro Jakpus mengungkap kasus pemerasan mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning. Mereka sudah menetapkan tiga orang tersangka. (Polres Metro Jakpus).
JawaPos.com - Kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan seorang ASN Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (Pemda NTT) berinisial FFF. Mereka mengungkap peran pegawai Dinas Kehutanan NTT di balik aksi pelaku berusia 50 tahun itu. Bersama dua orang lainnya, FFF nekat jadi pegawai KPK gadungan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa FFF beraksi berasa dua orang lain berinisial AA dan JFH. Kini mereka bertiga sudah berstatus tersangka. Kasus itu terungkap setelah FFF dan komplotannya berusaha memeras mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning. Aksi nekat itu dilakukan dengan membuat surat palsu berupa surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan.
”Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Firdaus pada Jumat (7/2).
Berdasar hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polres Metro Jakpus, dalam kasus tersebut FFF berperan menyiapkan dokumen dugaan korupsi yang dilakukan oleh Leonard Haning. Dokumen yang dibuat untuk meyakinkan korban. Polisi memastikan, dokumen tersebut palsu. Demikian pula sprindik dan surat panggilan yang dibuat oleh para tersangka. Dalam menjalankan aksinya, FFF bersama AA dan JFH melakukan sejumlah tipu daya.
AA misalnya, dia membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dia pula yang mengirimkan sprindik dan surat panggilan palsu kepada korban. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban. Kepada korban, AA berupaya meyakinkan bahwa surat panggilan itu asli. Di saat bersamaan, JFH memainkan peran sebagai saksi palsu.
”Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli,” terang Firdaus.
Setelah diklarifikasi oleh penasihat hukum Leonard Haning kepada KPK, mereka mendapat informasi bahwa surat-surat itu palsu. KPK juga menyampaikan, para tersangka bukan pegawai KPK. Atas perbuatan itu, mereka kini ditahan dan harus menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” tutup Firdaus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022