
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memperluas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengusutan tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga mengarah pada dugaan penerimaan uang dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya temuan tersebut. Menurut dia, penyidik tengah menelusuri dugaan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan tidak berkaitan langsung dengan perkara pengurusan HGB PT Summarecon.
Baca Juga:Jadwal Waktu Shalat Hari Ini Minggu, 20 September 2026 Untuk Wilayah Sukabumi dan Sekitarnya
"Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (20/9).
Dalam temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (14/9), KPK menyita uang tunai dengan nilai total sekitar Rp 106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Sebagian uang itu diduga disimpan oleh tersangka Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing.
Penyidik menduga Arif menerima dan mengumpulkan uang dari Erwin serta Muhammad Fakhry yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan. Dana tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang disebut sebagai pihak penampung uang. Mereka juga disebut KPK sebagai orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.
Baca Juga:20 Bakso Enak di Surabaya yang Wajib Dicoba, dari Kuliner Legendaris hingga Varian Paling Unik
Bermula dari Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menelusuri proses perpanjangan maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, terdapat persoalan hukum karena sejumlah ahli waris masih mempermasalahkan sebagian bidang tanah. Bahkan, SHGB yang dimiliki Summarecon sempat diblokir di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022