JawaPos.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah menonaktifkan 105.225 pemegang Kartu jakarta Pintar (KJP) Plus pada Tahap II 2024 karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Sebanyak 15.545 tercatat memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Kemudian, yang tidak prioritas sebanyak 89.680 yang penerima lanjutan desil enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh.
Namun, DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah sepakat mengaktifkan KJP Plus mereka. Hal itu berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama yang digelar Dinas Pendidikan dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin menuturkan, pencabutan KJP Plus itu dilakukan berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024. Namun, status kepemilikan KJP Plus akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.
Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak.
“Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” ujar Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).
Thamrin meminta seluruh masyarakat untuk mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan. Sehingga, masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas.
“Hari ini, tentunya SKPD dalam hal ini bu Askesra dan Kadisdik telah memberikan informasi terkait KJP yang terputus. Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” katanya.
Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, masyarakat yang dicabut KJP Plus pada Tahap II Tahun 2024, harus segera mendatangi kelurahan ataupun kantor Dinas Pendidikan guna melakukan klarifikasi terkait pemblokiran subsidi di bidang pendidikan itu.
“Jadi kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal tahun 2025 akan membuat draft untuk di-SK Gub kan atau surat keputusan gubernur. Jadi dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean yang kita sebut adalah melakukan verifikasi,” ujar Eli.